Gerakkan Aksi Mahasiswa, Rektor dan Dosen Terancam Sanksi Menristek

2135

Jakarta (WartaBromo.com) – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi beri ultimatum kepada rektor dan dosen. Rektor dan dosen yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa, bakal diberi sanksi.

Nasir, Menristekdikti angkat bicara terkait banyaknya mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak revisi UU KPK dan KUHP. Ia kemudian menegaskan bakal memberikan sanksi khusus bagi para rektor yang ketahuan menggerakkan aksi.

Sementara bagi dosen penggerak aksi, rektor berkewajiban untuk memberikannya sanksi.

“Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum,” ujarnya dinukil dari Kompas.

Baca Juga :   Ngueri! Mantan Dosen yang Pernah Bakar Motor Polisi | Ngobrol Pasuruan [Ngopas]

Nasir kemudian meminta para rektor untuk menahan mahasiswanya supaya tidak demo. Menurutnya, ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menyuarakan pendapat selain melakukan demonstrasi.

“Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberitahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kita ajak dialog. Kita masih ada waktu dialognya,” lanjutnya.

Pencegahan aksi mahasiswa ini kata Nasir karena kekhawatirannya ada aktor dibalik demonstrasi ini. Ia tidak ingin, mahasiswa ditunggangi oleh para pemegang kepentingan tertentu.

“Jangan sampai mahasiswa demo ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya.

Diketahui aksi mahasiswa ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya di DPRD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (24/9/2019) kemarin. Mahasiswa “pindah” kuliah di kantor Dewan untuk menyuarakan penolakan terhadap beberapa RUU KUHP. (may/ono)