Tolak RKUHP, Jurnalis Probolinggo Demo Dewan  

816

Probolinggo (wartabromo.com) – Jurnalis di Probolinggo menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, 26 September 2019. Penyikapan dilakukan setelah beberapa pasal dinilai berpotensi membelenggu kebebasan pers.

Dengan penjagaan ketat polisi, sekitar 30 pekerja media, baik cetak, online, dan televisi mendatangi gedung rakyat.

Sejumlah poster berisi prihatin dan penolakan pun dibawa.
Hanya saja, aksi mereka mendapat hadangan. Aparat keamanan tak membiarkannya masuk ke dalam gedung parlemen. Meski begitu, wartawan tetap melanjutkan aksinya di luar gedung dewan.

Mereka berorasi, menyatakan menolak pengesahan RKUHP. Menurut mereka, sejumlah pasal yang telah dibahas dan direvisi, telah mengabaikan prinsip keadilan dan demokrasi.

Baca Juga :   Besok, Jokowi Dijadwalkan Bertemu Mahasiswa

Poin-poin yang menjadi sorotan di antaranya pasal 262 tentang penyiaran berita bohong dan pasal 263 tentang berita tidak pasti. Selain itu pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Pasal-pasal itu, dinilai bisa memberikan tekanan terhadap pers dalam bekerja dan menyajikan informasi.

“Kami menjamin wartawan Probolinggo raya tidak pernah menghina pemerintah. Akan tetapi kami mengkritisi kinerja mereka agar lebih baik,” kata koordinator lapangan (korlap) Romadhona.

Luapan kekecewaan kemudian ditunjukkan dengan melakukan tabur bunga di atas kamera dan kartu pers yang dimiliki.

Sayang, pada aksi kali ini, tak satupun anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang menemui para wartawan. Padahal saat itu, akan berlangsung pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Riset IFJ-AJI: Kekerasan Tetap Jadi Ancaman Serius Jurnalis di Indonesia

“Kami panas-panas ke sini dan mengesampingkan kewajiban kami menyajikan informasi kepada masyarakat, tapi tidak satupun perwakilan dari anggota DPRD yang keluar menemui kami. Ini sungguh keterlaluan,” geram bapak 2 anak tersebut. (cho/saw)