Smart SIM Tersedia di Pasuruan, Begini Syarat Mendapatkannya

7596

Pasuruan (wartabromo.com) – Blanko Smart SIM yang dikirim Polri sudah diterima oleh Polres Pasuruan Kota. Pengendara kini sudah bisa mendapatkan smart sim, namun dengan syarat tertentu.

AKP Achmadi, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, menuturkan, warga Pasuruan sudah bisa mendapatkan Smart SIM di kantor Satlantan. Namun sebelumnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi baik pemohon SIM baru ataupun perpanjangan.

“Yang kehabisan bulan Juli sudah bisa ambil bulan September kemarin,” tuturnya kepada wartabromo.com, Kamis (3/10/2019)

Dijelaskan, bagi yang memiliki resi bank bulan Agustus dapat ditukarkan pada bulan Oktober. Sedangkan, resi bulan September dapat ditukar pada bulan November mendatang. Dengan catatan, resi bank yang dibawa asli dari Satlantas bukan fotocopy atau lainnya.

Baca Juga :   Demi Pencairan TPP, Guru Madrasah se-Kabupaten Pasuruan Siap Patungan Datangkan Verifikator

AKP Achmadi kemudian mengungkapkan keunggulan dari Smart SIM ini. Diantaranya bisa digunakan untuk e-money dengan saldo maksimal Rp2 juta.

“Bisa untuk e-tol, belanja atau lainnya,” tutur AKP Achmadi kepada wartabromo.com, Kamis (3/10/2019).

Selain meluncurkan Smart SIM, pelayanan SIM kini bisa dilakukan secara online. Para pemohon SIM baru ataupun perpanjang SIM bisa mengakses melalui http://sim.korlantas.polri.go.id.

Di laman tersebu, para peserta harus mengisi formulir sesuai panduan. Semua prosedur dan persyaratan sama dengan mengurus SIM secara offline. (bel/may)