Dicatut Tersangka Lilik, Segini Harta Eks Kadispora

1844

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Abdul Munif AR, enggan menanggapi ‘nyanyian’ tersangka kasus korupsi anggaran, Lilik Wijayanti. Ditemui WartaBromo.com awal pekan lalu, Munif memilih bungkam.

“Maaf, saya masih sibuk,” kata Munif sembari meninggalkan WartaBromo.com, yang berusaha mengonfirmasinya. Hingga beberapa kali, jawaban serupa dilontarkan lelaki yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan ini.

Lalu, berapa harta kekayaan yang dimiliki pejabat eselon II ini?
Dari data yang didapat WartaBromo, Munif yang sempat menjabat sebagai Asisten Bupati itu memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.309.985.765.

Angka itu merujuk pada laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang diumumkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tertanggal 6 Juni 2017 silam.

Baca Juga :   KPK Terima 18 Laporan Kasus Korupsi di Kota Probolinggo

Didasarkan dokumen tersebut, Munif tercatat dua kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Yakni, pada 2013 dan 2015 lalu.

Dibanding periode pelaporan sebelumnya, harta Munif mengalami kenakikan sebesar Rp 219.765.000. Artinya, selama dua tahun, kekayaan Munif meningkat hampir 20 persen.

Peningkatan tersebut salah satunya terdapat pada harta tidak bergerak berupa tanah. Setidaknya, mengacu pada dokumen tersebut, terdapat delapan item harta tidak bergerak berupa tanah, yang mengalami peningkatan harga.

Selain itu, peningkatan juga terjadi pada harta bergerak. Berupa mobil merek Isuzu Panther Touring tahun pembuatan 2005 senilai Rp 140.000.000 (tahun perolehan tidak disebutkan). Serta, giro setara kas senilai Rp 166.521.765.

Di mana, pada pelaporan sebelumnya, Munif menyampaikan giro setara kas-nya sebesar Rp 116.521.765.

Baca Juga :   Pokir Dewan; Ada Aroma Gratifikasi Pejabat OPD Kabupaten Pasuruan

Patut diketahui, Lilik Wijayanti, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di Dispora mencatut nama Munif.

Kala itu, Lilik yang hendak dijebloskan ke tahanan menyebut bila apa yang dilakukannya atas perintah mantan pimpinannya itu. Bahkan, 10 persen dari nilai anggaran kegiatan yang dilaksanakan, ia serahkan ke Munif.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil masih berupaya melakukan pengembangan atas kasus ini. “Semua keterangan saksi maupun tersangka, pasti kami tindaklanjuti,” terang Kasi Pidsus Kejari Bangil, Deny Saputra. (asd/asd)