Terjerat Ijazah Palsu, Abdul Kadir Seret Ketua Partai Gerindra

10095

Probolinggo (wartabromo.com) – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Kadir terseret kasus dugaan ijazah bodong. Tak ingin sendirian, ia bakal menyeret Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, yang diyakini juga terlibat pemalsuan ijazah.

“Adanya penggunaan ijazah palsu ini, sebenarnya klien saya merasa tertipu dan dirugikan. Karena ia mendapat ijazah itu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Jon Junaidi selaku pimpinan partai,” kata Husnan Taufik selaku kuasa hukum Abdul Kadir, Minggu, 6 Oktober 2019.

Selanjutnya, Abdul Kadir melalui tim hukumny itu, akan melaporkan pimpinan Gerindra Kabupaten Probolinggo itu.

Husnan menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti, sehiy dapat memenuhi syarat formil pelaporannya.

Husnan mengungkapkan, ijazah Paket C milik Abdul Kadir didapat dari Jon Junaidi. Sebagai pimpinan Gerindra, Jon menjamin kalau ijazah yang digunakan untuk nyaleg oleh Abdul Kadir tersebut asli.

Baca Juga :   Palsukan Ijazah, Kadir Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp30 Juta

“Sekarang malah bertolak belakang. Ijazah yang digunakan klien saya itu bermasalah, sampai Kadir ditahan. Apalagi dia (Jon Junidi, red) yang memfasilitasi, menjanjikan kalau tidak akan ada permasalahan sama ijazah itu,” lanjut Husnan.

Dijelaskan, Abdul Kadir pada awalnya tidak berniat mencalonkan diri sebagai  anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Waktu itu, Abdul Kadir menyadari tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan, yakni setara SMA.

Namun, ia akhirnya tetap calonkan diri untuk dapat menduduki kursi DPRD Kabupaten Probolinggo pada Pemilu lalu.

“Secepatnya untuk laporan ini. Kami nanti akan koordinasi dengan tim lawyer dan mengumpulkan data-datanya. Insyaa Allah lebih cepat itu lebih baik,” tandas Husnan, yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu.

Baca Juga :   KPU Probolinggo Tak Miliki Kewenangan Batalkan Pelantikan Caleg Terpilih Diduga Berijazah Bodong

Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra tersandung kasus pemalsuan Ijazah Paket C atau setara SMA.

Ijazah tersebut, digunakannya untuk nyaleg dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) pada Pileg 17 April lalu, hingga melenggang ke parlemen.

Dugaan ijazah palsu mencuat jelang pelantikan, sampai kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Probolinggo. Meski begitu, pria asal Kecamatan Besuk itu tetap dilantik sebagai anggota dewan pada Jumat, 30 Agustus.

Proses hukum berlanjut hingga ia ditahan pada Jumat, 4 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB, setelah ditetapkan sebagai tersangka. (cho/saw)