Gunakan Uang Palsu, Warga Bojonegoro Beli Sapi di Probolinggo

2084

Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk seorang pria asal Bojonegoro diduga menipu dan edarkan uang palsu (upal). Uang diduga palsu senilai puluhan juta rupiah turut diamankan.

Pelaku diduga edarkan upal dengan modus jual beli itu bernama Mukhammad Mundofar (50), warga Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Cerita kasus ini, ketika korban bernama Sujono (45), warga Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo hendak menjual 2 ekor sapi.

Di Jalan Raya Sukapura, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Sujono bertemu Mundofar, pada Minggu, 28 Juli sekitar pukul 13.30 WIB.

Singkatnya, terjadilah tawar menawar antara 2 warga beda domisili tersebut. Kemudian, harga 2 ekor sapi itu disepakati sebesar Rp44 juta. Namun, Mundofar baru bisa membayar Rp30,5 juta.

Baca Juga :   Melawan, Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi yang Menangkapnya

Sujono pun pulang dengan riang, meski uangnya masih terdapat kekurangan pembayaran Rp13,5 juta. Waktu itu, pria asal Bojonegoro itu berjanji, kekurangannya dibayar pada sore harinya.

Tiba di rumah, Sujono menyerahkan saja uang hasil jual sapinya itu ke keluarganya.
Tak berapa lama, keluarga Sujono menyadari, jika uang hasil menjual sapi itu palsu. Karuan saja Mundofar dicari.

Merasa menjadi korban tipu-tipu pengedar upal, Sujono melaporkannya itu ke Polsek Wonomerto pada 10 Agustus. Laporan itu dilakukan setelah usahanya mencari pelaku tak mendapatkan hasil.

Sampai kemudian, sepekan lalu, pelaku ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

“Uang itu, kalau dilihat dari ciri-ciri fisiknya, sudah kelihatan kalau palsu. Namun, korban tidak bisa membedakan uang palsu dan asli,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol. Imam Pauji, Selasa, 8 Oktober 2019.

Baca Juga :   Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polsek Leces

Dari penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp100 ribu, dengan jumlah setara uang asli sebesar Rp30,5 juta.

Lembar upal itu terdiri dari sejumlah seri uang, di antaranya nomor seri AOK 135406 sebanyak 67 lembar, nomor seri PHD 148333 sebanyak 74 lembar.

Kemudian ada nomor seri BHH 141999 sebanyak 75 lembar dan nomor seri RNS 957315 sebanyak 75 lembar. Selain itu, ada Kartu Tol e-money Mandiri berlogo Indomaret dengan nomor seri 6032986085488830.

“Pelaku mengatakan uang itu didapat dari seseorang yang mengaku berasal dari Blora, Jawa Tengah. Tentunya hal itu, akan didalami oleh penyidik. Apakah dia memang sendirian dalam mengedarkan upal atau memang golongan dari sindikat pengedar uang palsu,” kata Pauji.

Baca Juga :   Ini Pengakuan Kades Karanggeger Terkait OTT Oknum LSM

Pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3), UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya, hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati melakukan transaksi dengan uang tunai. Kenali ciri-ciri uang asli, sehingga kasus seperti ini dapat diminimalisir,” tandas perwira dengan 1 melati di pundak itu. (cho/saw)