Malaadministrasi Pilwali Kota Pasuruan

2306

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan terus berjalan. Hanya saja, proses politik ini berpotensi terjadi malaadministrasi, utamanya soal status kelembagaan pengawas pemilihan.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pasuruan dalam rilis yang disampaikan kepada WartaBromo, Selasa (8/10/2019).

Ketua KIPP Pasuruan, Nur Karoma Rohmah menegaskan, jika malaadministrasi itu nyata, bahkan terbilang mendasar karena menyangkut posisi penyelenggara.

Dari kajian, KIPP disebutnya telah mendapatkan sejumlah ulasan, di antaranya pelaksanaan Pilwali 2020 dilandaskan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Diungkapkan, hal utama dalam undang-undang itu tidak dijumpai penulisan maupun penyebutan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota/Kabupaten.

Baca Juga :   Gus Ipul-Mas Adi Perhatikan Dunia Pendidikan dan Wisata Religi di Kota Pasuruan

Penggunaan kalimat dan kata Bawaslu pada undang-undang tentang Pilkada tersebut, sampai sejauh ini masih diperuntukkan pada pengawas Pemilu tingkat provinsi dan pusat.

“Undang-undang 10/2016 itu menuliskan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu, baik kota atau kabupaten,” terang Rohmah.

Sehingga dari sisi ketentuan itu, status kelembagaan pengawas Pemilu Kota/Kabupaten –yang saat ini berbentuk badan-, menurutnya tidak dikenal.

“Jadi di UU Pilkada, istilah Bawaslu Kota itu nggak ada,” tandasnya.

Masalahnya, tahapan pemilihan sudah berjalan, bahkan beberapa waktu lalu, KPU maupun Bawaslu sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Kota Pasuruan.

Tahapan ini dikatakan urgen, lantaran menyangkut pembiayaan keseluruhan proses tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Pasuruan.

Baca Juga :   PT. Soedali Janji Selidiki Penyebab Merahnya Kali Jogonalan

“Kebetulan, NPHD pada 30 September 2019, ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan Wakil Wali Kota Pasuruan,” imbuhnya.

Bila merujuk status kelembagaan pengawas, penandatanganan NPHD itu, dari sisi hukum berpeluang cacat prosedural atau malaadministrasi.

Karenanya, Bawaslu Kota Pasuruan -berdasar kajian KIPP-, sedianya tidak memiliki kewenangan menandatangani NPHD. Bisa juga dinyatakan, Bawaslu Kota bukan merupakan subyek hukum pada Pilkada serentak periode ini.

Sehingga, tugas-tugas pengawasan pada tiap-tiap tahapan dalam Pilwali kali ini, dinilai tak bisa dilakukannya. Bahkan, bila saja tetap terdapat aktivitas hingga muncul produk hasil-hasil pengawasan, Rohmah menganggap hal itu dimungkinkan bisa diabaikan.

“Ya karena itu tadi, undang-undang Pilkada itu hanya ada Panitia Pengawas, bukan Badan Pengawas. Undang-undang tidak mengatur,” kata Rohmah. (ono/ono)