Penunggak BPJS Bakal Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Membuat Paspor

1754

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah menyiapkan sanksi khusus bagi penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa memperpanjang SIM bahkan membuat paspor jika masih memiliki tunggakan iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan jika ada wacana terkait pemberlakuan sanksi layanan publik untuk para penunggak iuran. Sanksi ini supaya peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) meningkat kepatuhan iurannya.

“Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik,” jelasnya dikutip dari Antara.

Inpres ini kata Fachmi mengintegrasikan pelayanan publik secara daring. Baik basis data yang dimilik BPJS Kesehatan, Polri, Kependudukan dan Catatan Sipil hingga Pertanahan.

Ujungnya, bisa menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 mengenai peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, tidak bisa mendapatkan IMB, SIM, Sertifikat tanah, paspor dan STNK.

Baca Juga :   Viral Video Pasangan Mesum di Wisata Danau Ranu Grati hingga Ada Sesar Aktif di Pasuruan hingga Probolinggo, Peneliti ITS Ingatkan Potensi Gempa | Koran Online 20 Jan

Permintaan akses pelayanan publik tersebut bakal tertolak secara otomatis, jika hal ini sudah diputuskan.

“Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS,” lanjutnya.

Inpres ini menjadi sangat penting kata Fachmi, supaya tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri bisa meningkat. Karena saat ini dari PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa, hanya terpenuhi 50 persen saja iurannya.

Hal lain, BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar.

“Bagi peserta yang baru mendaftar, akun banknya secara otomatis berkurang untuk dibayarkan kepada BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Meski begitu, sistem ini masih beresiko gagal jika para peserta sengaja tidak menyimpan uang pada nomor rekening yang didaftarkan. Maka dari itu, sanksi pelayanan sebisa mungkin bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.(may/ono)