Di Mana “Alamat” Dinas Lingkungan Hidup?

2835
Dengan “wajah menjadi lebih lokal”, keberadaan dinas ini malah tak bertaji, seakan terpenggal.

Redaksi

PER 14 Desember 2016 Bupati undangkan peraturan nomor 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan

Peraturan Bupati untuk instansi yang tangani soal lingkungan itu terbilang strategis, karena sebagai tindak lanjut kebijakan perubahan bentuk dari badan menjadi dinas.

Secara sederhana, semangat dan pendekatan yang diusung dari perubahan tersebut, dapat dimaknai sebagai cara agar pelaksanaan tugasnya menjadi kian leluasa.

Kewenangan dinas, boleh dibilang lebih fokus dan lebih miliki kuasa.
Berbeda ketika berbentuk badan, yang secara struktural maupun tanggungjawab, teknisnya masih harus berjenjang ke pusat.

Baca Juga :   Warga Beji Tangkap Basah Pembuang Limbah di Sungai

Makanya, harapan besar kala itu, DLH senantiasa dapat lebih responsif, bilamana terdapat problem-problem lingkungan, semisal pencemaran, penambangan, hingga kerusakan alam lainnya.

Nyatanya, dengan “wajah menjadi lebih lokal”, keberadaan dinas ini malah tak bertaji, seakan terpenggal.

Ketidakberdayaan sang dinas, terutama terlihat pada penanganan masalah limbah, yang kian mengemuka saat ini.

Contohnya, pada warga Baujeng, Kecamatan Beji, yang gelisah gara-gara Kali Wangi keluarkan bau tak sedap.

Posisi DLH sepertinya terlepas. Padahal, kasus Kali Wangi ini sudah terjadi bertahun lamanya.

Aduan, baik lisan maupun tertulis, dinyatakan warga, sudah berkali dilakukan. Namun, aduan itu terus saja tak terbalas.

Warga menyatakan, bahwa Kali Wangi tercemar oleh limbah sejumlah pabrik yang berdiri di sekitar mereka. Meski untuk hal ini, sebenarnya masih butuh diuji.

Baca Juga :   Air Sungai Mendadak Merah Darah, PT. Soedali Bantah Jadi Biangnya

Nah, peran DLH diperlukan untuk mengurai akar perkara itu. Setidaknya, memberikan jawaban, apakah kualitas air sungai di Baujeng, masih dalam ambang batas normal, atau memang sudah tercampur zat berbahaya.

Terkait Kali Wangi, ada sembilan pabrik sempat dicatatkan oleh DLH, yang diduga bisa menyumbang keadaan Kali Wangi menjadi keruh dan berbau.

Kasus lingkungan serupa juga bisa diungkap, di antaranya terhadap Sungai Wrati, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, maupun daerah lainnya.

Sebenarnya, jika sorotan disangkutkan dengan konsep dan tatanan ideal, DLH diyakini juga telah mempunyai rancangan strategis hingga taktis, yang tentu dilakukannya secara bertahap.

Bagaimana upaya pengendalian lingkungan, seperti penanganan sampah, bahkan pada waktu mendapati persoalan-persoalan mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga :   BLH Bentuk Tim Pencari Pabrik yang Mencemari Sungai Wangi

Tak terkecuali kewenangan kontrol atau pengawasan terhadap dugaan-dugaan kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Namun, hal itu sepertinya masih diragukan. Pasalnya, keberadaan bekas pembuangan limbah B3 saja, DLH tak mengetahuinya.

Hal ini dapat diungkapkan, setelah sejumlah warga di Sukorejo, terluka akibat terperosok ke tempat sisa pembuangan batu-bara.

Kasus lingkungan yang dicatatkan tersebut, pastinya masih sekelumit dari daftar panjang masalah lingkungan yang dihadapi DLH.

Celakanya, serangkaian ragam persoalan limbah atau barangkali kerusakan lingkungan lain, hingga kini belum terdengar ada tanda-tanda penyelesaian.

Soal limbah, dinas ini seperti tak pernah ada. Emang alamat DLH di mana? (*)