Terancam Pailit, Ini Profil Kontraktor SPAM Umbulan

2701

Pasuruan (WartaBromo.com)- Kontraktor proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan, PT Meta Adhya Tirta Umbulan (Meta) terancam pailit. Lalu, bagaimana sebenarnya profil perusahaan ini?

Dikutip dari sejumlah sumber, perusahaan pelaksana SPAM Umbulan itu merupakan konsorsium dari dua perusahaan. Yakni, PT. Medco Gas Indonesia -yang merupakan anak usaha dari Medco Energy International- dan PT. Bangun Cipta Kontraktor (BCK).

Berdasar informasi dari website perusahaan, BCK didirikan pada 17 Oktober 1977. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Bangun Tjipta Sarana, sebuah unit bisnis yang fokus pada pembangunan infrastruktur.

Kesepakatan penunjukkan Meta sebagai pelaksana, selaku pemenang lelang dilakukan Desember 2016 lalu. Dengan disaksikan langsung Gubernur Jatim, Soekarwo, selaku penanggung jawab kegiatan kala itu.

Baca Juga :   Megaproyek Umbulan, Warga Sekitar Diberi 20 liter / detik

SPAM Umbulan merupakan satu dari sejumlah proyek strategis nasional yang pembiayaannya melalui skema kerjasama pemerintah dan swasta (Badan Usaha). Proyek ini yang memakan waktu lama lantaran melibatkan banyak daerah.

Dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, proyek yang digagas sejak era 70 an itu menghabiskan biaya sebesar Rp 4 triliun lebih. Dari angka itu, Rp 2 triliun diantaranya menjadi kewajiban pihak konsorsium (PT Meta).

Seperti diketahui, pelaksana megaproyek Umbulan, PT. Meta Adhya Tirta Umbuklan digugat oleh dua kreditur lantaran tak kunjung membayar utang yang telah jatuh tempo. Kedua kreditur yang dimaksud adalah PT. Orbarador dan PT. Rukun Jaya Mandiri.

Ada beberapa item yang menjadi permohonan pada gugatan dengan nomor gugatan: 22/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN-Niaga-Sby, itu. Diantaranya, meminta Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada kedua kreditur.

Baca Juga :   Terungkap, Pemprop Jatim "Enggan" Buka Amdal Umbulan

Rinciannya, kepada kreditur pertama (PT Orbarador) sebesar USD 520.595.50 serta Rp 13.106.161.560 beserta bunga sebesar 1,2 persen setiap bulan terhitung sejak 11 April 2019 lalu. Sedangkan kepada kreditur kedua (PT Rukun Jaya Mandiri) sebesar Rp 5.005.914.400 plus bunga sebesar 1,2 persen terhitung sejak 11 April 2019.

Selain itu, kedua kreditur yang diwaliki kuasa hukumnya, Mohammad Asikin meminta Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan termohon pailit. Selain itu, pemohon juga mengajukan sita jaminan atas harta kekayaan termohon dimanapun berada.

“Mengangkat dan menunjuk hakim pengawas pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta termohon,” tulis pemohon dalam petitumnya.

SPAM Umbulan merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Proyek yang digadang sejak era 70-an itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan air minum perkotaan di Jawa Timur (Jatim).
Sebagai kompensasi atas proyek ini, pemerintah menyediakan air bersih itu untuk warga.

Baca Juga :   Minta Salinan MoU Umbulan Ditolak, Seratu Tempuh Jalur Hukum

Ada lima daerah yang digagas menerima program ini. Yakni, Kota/Kabupaten Pasuruan, Gresik, Sidoarjo dan juga Surabaya. Air dari sumber Umbulan yang berada di Winingan, Kabupaten Pasuruan selanjutnya akan didistribusikan ke lima daerah tersebut.

Karena anggaran proyek yang super jumbo, hingga mencapai Rp 4 triliun lebih, program ini sempat terkatung-katung. Sebelum akhirnya, PT. Meta Adhya Tirta Umbulan yang merupakan perusahaan konsorsium antara PT. Medco Gas dan PT. Bangun Cipta Kontraktor ditunjuk sebagai pelaksana proyek. (asd/asd)