Ini Pemicu Pemuda Kareng Lor Dihajar dengan Celurit hingga Tewas

2328

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemuda Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Muhammad Dani (26), tewas dihajar dengan celurit. Cekcok saat pesta miras pada Rabu (16/10/2019) lalu, jadi pemicu.

Hasil pengembangan kepolisian, mulanya korban Dani bersama 11 rekannya melakukan pesta miras di Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Kedopok.

Setelah miras yang mereka konsumsi habis, 6 rekan korban -termasuk tersangka dan seorang wanita- berpindah tempat melakukan pesta serupa di sekitar area pemandian Sumber Ardi Kecamatan Wonoasih.

Di tempat itulah peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban Dani terbunuh.
Peristiwa itu sebenarnya dipicu, lebih pada emosi tersangka Rivan Effendi (19) warga Kelurahan Wonoasih dan beberapa teman korban lainnya. Waktu itu miras yang dikonsumsi habis, sedangkan korban justru ingin membeli miras kembali.

Baca Juga :   Janjikan Gadis ini Jadi Pegawai BNI, Guru asal Maron Dilaporkan ke Polisi

“Hal itu dilarang teman korban Salim, yang berujung pertengkaran hingga menggunakan celurit,” ujar Wakapolresta Probolinggo, Kompol Imam Pauji, Senin (21/10/2019).

Kejadian berdarah itupun, murni karena pertengkaran saat pesta miras berlangsung. Dipastikan bukan karena terdapat dendam, lebih-lebih perkara asmara.

“Jadi ketika korban itu mau beli miras lagi, terlibat cekcok dengan Salim. Tersangka ini mulanya mau melerai, tapi malah dicekik oleh korban. Refleks, celurit yang tadinya diamankan, malah digunakan melukai korban, sampai tewas,” jelas Imam.

Mengetahui korban terluka, pelaku dan rekan lainnya kabur. Termasuk pemilik celurit, yakni Salim. Berdasarkan keterangan dari Rivan, kejadian itu murni karena ulah satu orang. Selain disebutnya juga karena pengaruh miras.

Baca Juga :   Nama Ketua KPU Kota Probolinggo Dicatut Penipu

Saat ini, bilah celurit yang diamankan, masih diperiksa di Labfor Polda Jatim. Sedangkan dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti botol bekas miras oplosan, sandal, selongsong celurit, dan motor korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan direncanakan. Ancaman hukumannya cukup lama, yakni 15 tahun penjara.

Terhadap Salim, polisi akan melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam yang digunakan menghabisi nyawa korban. (lai/saw)