Jual Sabu, 2 Wartawan ini Dicokok Polisi

1599

Bangil (WartaBromo.com) – Satuan Reskoba Polres Pasuruan tangkap dua wartawan pengedar sabu. Wartawan ini terlibat peredaran sabu, yang dikendalikan seseorang penghuni sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Wartawan bernama Amat, asal Sukorejo; dan Aminurrosul, dari Pandaan tersebut, terlihat hanya bisa tertunduk saat dipamerkan polisi di Mapolres Pasuruan, Selasa (22/10/2019).

Keduanya merupakan bagian dari delapan orang pengguna dan pengedar sabu yang digulung polisi, beberapa waktu terakhir.

Kepada penyidik mereka mengakui, bisnis haram ini dijalankan sejak sebulan ini. Barang berupa kristal putih itu didapat atas petunjuk dan perintah seseorang Napi.

Dari balik jeruji Lapas, sang bos ini mengarahkan keduanya ke suatu tempat, sehingga sabu didapatkan untuk selanjutnya dipasarkan.

Baca Juga :   Lebih 870 Ribu Jiwa Warga Jatim Diklaim Selamat dari Bahaya Sabu

Terakhir mengambil, keduanya mendapatkan sabu seberat 20 gram. Saat ditangkap mereka masih menggenggam sabu seberat 7 gram, sisa persediaan untuk dijualnya.

Selama satu bulan ini, penghasilan yang didapat sebagai pengedar sabu, diungkapkan sudah berkisar Rp6 juta.

Ketika ditanya alasan edarkan sabu, oknum wartawan bernama Amat mengungkapkan, jika tengah dililit utang. Ia merasa kebingungan, karena memiliki tanggungang sebanyak Rp60 juta.

“Namanya orang hidup itu terlilit utang, biasa,” kata Amat.

Dalam posisi terdesak itulah, dikatakannya, ia terpaksa mengedarkan sabu, meski sesekali barang berbahaya itu dikonsumsi sendiri.

Kasat Reskoba, Iptu Sugeng mengatakan, kedua oknum wartawan ini ditangkap ketika tengah menjual sabu ke pelanggannya.

Ia membenarkan, kedua wartawan ini merupakan satu rangkaian jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Baca Juga :   Polda Jatim Pastikan Ada Unsur Kelalaian soal 4 Tahanan yang Kabur

“Setelah diinterogasi, barang itu didapat dari dalam Lapas. Dan ada kudanya (kurir) yang mengantar,” kata Sugeng.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 7 gram, berikut timbangan elektrik, handphone, dan kartu pers.

Polisi mengancam keduanya dengan hukuman lebih 4 tahun, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Narkotika.

saat ini tim Satreskoba Polres Pasuruan mencoba mengembangkan penyelidikan, mencari pemasok sabu dari Lapas. Tentunya, mengungkap peredaran sabu yang lebih besar. (ono/ono)