Diduga Memeras, Kades Jabung Candi Ditahan Polisi

2123

Probolinggo (wartabromo.com) – Ahmad Haris, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan pemerasan dalam jual beli tanah.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, perkara yang menjerat Ahmad Haris bermula saat jual beli tanah milik Duralim.

Duralim yang juga Perangkat Desa Jabung Candi bermaksud menjual tanahnya seluas 600 are. Sebelum laku, Haris tidak meminta imbalan kepada anak buahnya itu.

Pada 28 Oktober 2018, tanah Duralim dibeli oleh Dwi Yuli, warga Surabaya seharga Rp499 juta. Rencananya, tanah itu akan dipergunakan sebagai lokasi perumahan. Untuk pengurusan surat-suratnya, si pembeli terima beres saja.

Saat pengurusan surat-surat pembelian tanah itulah, Kades Haris meminta imbalan Rp120 juta kepada Duralim. Jika tak diberikan, maka surat-surat terkait legalitas jual beli tidak akan ditandatangani oleh Haris. Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor ke polisi.

Baca Juga :   Wali Murid Duga Ada Pungli di SMKN 3 Kota Probolinggo

“Ada unsur pemerasan dengan menyalahgunakan jabatan dalam kasus ini. Memang tidak ada ketentuan yang mengatur berapa besaran fee yang boleh diterima kades dalam jual beli tanah. Tapi angka yang diminta di luar kewajaran,” ujar Kasatreskrim.

Pria asal Surabaya itu mengatakan, penetapan status tersangka pada Haris sudah dilakukan 2 minggu lalu, setelah penyidik mengantongi beberapa alat bukti.

Apalagi, pelaku 2 kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan polisi sebelumnya. Baru pada panggilan ketiga kalinya, pria yang masih tercatat sebagai Kades Jabung Candi itu, datang.

“Saat ini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langsung ditahan oleh penyidik,” kata perwira dengan 3 balok di pundak.

Ahmad Haris dijerat dengan Pasal 12 poin e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. “Itu ancaman maksimalnya,” tandas ayah 2 anak itu. (cho/saw)