Kades Jabung Candi Bantah Lakukan Pemerasan

1027

Probolinggo (wartabromo.com) – Ahmad Haris, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, membantah tuduhan pemerasan dalam jual beli tanah. Uang yang diminta kepada Duralim merupakan upah (komisi) yang menjadi haknya.

“Itu bukan Pungli, Mas. Tapi masalah komisian yang haknya belum dibayarkan ke pak Haris. Itu adalah haknya selaku perantara jual beli. Yakni sebesar Rp100 juta dan sisanya merupakan biaya akta jual beli (AJB) yang terjadi sebanyak dua kali. Namun, tidak diberikan penuh oleh pelapor,” kata Bambang Wahyudi, selaku kuasa hukum Abdul Haris kepada wartabromo.com, Kamis, 24 Oktober 2019.

Bambang lantas menceritakan ihwal kejadian yang menjerat kliennya itu. Tanah dengan luas sekitar 600 are itu, semula milik almarhum Kusnadi.

Baca Juga :   Warga Kota Anyar Dikeroyok dan Ditusuk Belati

Tanah itu kemudian dijual ke Duralim dengan perantara Ahmad Haris. Sebagai perantara Abdul Haris dijanjikan akan diberi komisi sebesar Rp50 juta.

Tanah itu, lantas disertifikatkan dengan atas nama Duralim. Selanjutnya oleh pelapor, tanah tersebut dijual kembali ke Dwi Juli, warga Surabaya. Laku seharga Rp499 juta. Dengan nilai komisi yang sama.

Usai surat-surat selesai, seharusnya Abdul Haris mendapat komisi Rp100 juta dalam 2 kali transaksi itu. Sementara AJB dan sertifikasi tanah senilai Rp20 juta. Yakni AJB dari Kusnadi ke Duralim, dan AJB dari Duralim ke Dwi Juli.

Sehingga Haris menagih uang sebesar Rp120 juta kepada Duralim. Untuk komisi dan AJB. Namun, dalam praktiknya, Perangkat Desa Jabung Candi itu, hanya membayar Rp60 juta kepada Haris.

Baca Juga :   Truk Nyemplung Jembatan Purut hingga 10 Cakades Perempuan di Pilkades Serentak | Koran Online 14 Mar

“Waktu jual beli pertama, Haris tanya ke pelapor kenapa dihanya diberi Rp50 juta. Oleh pelapor dijawab akan dijadikan modal dan akan ditambahi jika laku kembali. Tapi hanya dibayar separuhnya saja,” ungkap Bambang.

Kemudian pada suatu hari, Duralim kembali mengurus AJB dengan obyek lain. Kesempatan itu, digunakan oleh Haris, selaku Kepala Desa Jabung Candi untuk menekan Duralim. Yakni dengan tidak menandatangani surat-surat yang diperlukan sebelum uang komisi dan AJB dibayarkan.

Ternyata upaya atasannya itu, oleh Duralim dianggap pungutan liar (Pungli) dengan cara memeras. Sehingga kemudian melaporkan ke polisi. Hingga akhirnya Haris menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo.

“Duralim minta tolong lagi untuk dibuatkan sertifikat dengan obyek berbeda. Nah, di situ kepala desa tidak mau menandatangani berkas kalau masalah AJB belum dilunasi. Karena ndak mau membantu, Duralim sakit hati dan melaporkan klien saya,” tandas advokat senior itu.

Baca Juga :   Selama 10 Hari, 6 Pengedar Narkoba di Kota Probolinggo Diamankan

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Kades Jabung Candi, Ahmad Haris berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan pemerasan dalam jual beli tanah. Kini ia meringkuk di sel tahanan Polres Probolinggo. (cho/saw)