Kades Jabung Candi Ajukan Penangguhan Penahanan

890

Probolinggo (wartabromo.com) – Ahmad Haris, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ajukan penangguhan penahanan. Pengajuan ini agar tugasnya mengelola desa tidak terganggu dengan kasus dugaan pemerasan, yang menjeratnya.

Bambang Wahyudi, selaku kuasa hukum Abdul Haris mengungkapkan, upaya itu dilakukan pada Kamis, 24 Oktober. Dalam prosesnya, Yuliatin Ningsih, istri Ahmad Haris menjadi penjaminnya.

“Minimal pengalihan dari tahanan Rutan ke tahanan kota atau rumah. Kami juga ikut menjamin bahwa pak Haris ini tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak mempersulit proses hukum yang tengah dilakukan oleh kepolisian,” kata Bambang kepada wartabromo.com, Jumat, 25 Oktober 2019.

Dengan jaminan itu, Bambang yakin upaya penangguhan penahanan yang diajukan akan dikabulkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP. Eddwi Kurniyanto.

Baca Juga :   Hendak Gandol, Remaja Dringu Tewas Terlindas Truk

“Kami meminta kebijaksanaan dari kapolres. Kami yakin upaya itu akan dikabulkan. Mudah-mudahan dikabulkan,” ujar pengacara senior asal Kecamatan Leces itu dengan nada optimis.

Kasus ini bermula ketika ada jual beli tanah dengan luas sekitar 600 are milik almarhum Kusnadi.

Seharusnya Abdul Haris mendapat komisi Rp100 juta dalam 2 kali transaksi jual beli tanah itu. Namun, ia hanya mendapatkan Rp60 juta.

Duralim kemudian ditagih, sampai kemudian mempersulit pengurusan AJB dengan obyek lain. Ia mengancam tak tandatangan AJB sebelum uang komisi jual beli itu dibayarkan.

Ahmad Haris kemudian dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan pemerasan dalam jual beli tanah. Kini ia meringkuk di sel tahanan Polres Probolinggo. (cho/saw)