Kecanduan Sabu, Pemuda Mojokerto Curi Motor di Pandaan

1613

Bangil (WartaBromo.com) – Kecanduan sabu, pemuda asal Mojokerto mencuri motor di wilayah Pasuruan. Polisi mencoba kembangkan kasus, juga buru kawan pelaku dalam aksi pencurian ini.

Pencuri motor bernama M Suladi (22) ditangkap tim Satreskrim Polres Pasuruan, dalam rumahnya, yang berada di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Suladi tak berkutik saat digerebek sekitar pukul 23.00 WIB pertengahan Oktober lalu, hingga digelandang ke Mapolres Pasuruan.

Pemuda ini disangka telah melakukan aksi pencurian motor yang berada di area parkiran Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang teman berinisial NR, kondisinya cukup terang, sekitar pukul 07.00 WIB pada Senin, 30 September 2019 lalu.

Baca Juga :   Modus Tawarkan Jasa Pengurusan Sertifikat, Pria asal Nguling Tipu Juragan hingga Kades

Pada pemeriksaan terungkap, alasan Suladi nekat mencuri motor, agar bisa memenuhi hasratnya mengonsumsi sabu.

Kepada polisi Suladi mengakui, dengan cara mencuri motor itu, ia mendapatkan uang hingga bisa membeli sabu yang diinginkannya.

“Yang membuat sedih adalah, sudah nyuri, duitnya digunakan untuk Narkoba,” kata AKBP Rofiq, Kapolres Pasuruan beberapa waktu lalu.

Suladi dan NR waktu itu memang seakan mendapatkan hadiah. Ternyata, dalam jok motor milik Muadi (44), warga Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang dicuri kebetulan terdapat STNK.

Sehingga, sabu pun dapat ditebus dengan cukup, dari gadaikan motor jenis KLX, hasil aksi pencurian di areal parkir di Pandaan itu.

Suladi mengaku mendapat uang Rp4,5 juta, setelah gadaikan motor itu ke seseorang bernama Samsul.

Baca Juga :   Pencuri Motor asal Plososari Didor Polisi

Namun kini, pemuda Mojokerto itu harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Pasuruan. Ia sudah tak bisa lagi menikmati kebebasan dan pastinya hobi konsumsi sabu, dipaksa juga untuk berhenti.

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, NR saat ini sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga masih dalam buruan polisi. (ono/ono)