Simpan Sabu di Celana Dalam, Petani asal Grati Dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Kota

2037

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, terciduk Satreskoba Polres Probolinggo Kota. Ia kedapatan menyimpan sabu paket hemat, di celana dalamnya.

Petani itu bernama Hariyanto (48) tahun, warga Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Penyergapan pada pelaku, dilakukan di jalan raya tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu, 23 Oktober 2019. Sehari-hari, Hariyanto diketahui bekerja sebagai petani, di desanya.

Ketika itu, pergerakan pelaku sudah tercium petugas. Anggota yang sudah menguntit sejak awal, langsung melakukan penyergapan. Hasilnya, dari penggeledahan, ditemukan satu klip kecil sabu paket hemat. Seberat 0,62 gram.

“Disembunyikan di balik celana dalamnya, rapi sekali,” kata AKP Suharsono, Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, Selasa (29/10/ 2019).

Baca Juga :   Koran Online 22 Okt : Pengedar 2.050 Pil logo Y di Gununggangsir Ditangkap, hingga Tidur 3 Jam Sehari Demi Menjadi Ahli Tafsir

Hariyanto pun langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini polisi masih mendalami, apakah pelaku termasuk pengedar atau pengguna.

Polisi menjerat Hariyanto dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1 sub ke 1 pasal 112 ayat 1 sub ke 2 pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (lai/saw)