Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Cara Pindah Kelas

2130

Jakarta (WartaBromo.com) – Iuran BPJS Kesehatan resmi naik dua kali lipat mulai Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini dirasakan oleh Peserta Bukan Penerimah Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kutipan Perpres 75/2019.

Kebijakan ini kemudian banyak disayangkan warga. Meski begitu, BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta untuk mengubah kelas jika iuran dirasa memberatkan.

Berikut syarat dan cara perubahan kelasnya seperti dinukil dari Ebook JKN KIS 2018.

  1. Syarat perubahan kelas rawat

1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Baca Juga :   Pria Banyuanyar Palak Kades hingga Pembunuhan di Vila Tretes Dipicu Cemburu | Koran Online 12 Nov

2) Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

  1. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

1) Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga :   Ada Kabar Oknum Jaksa Probolinggo Kena OTT hingga Pertanyakan Alokasi Dana Covid-19, Warga Gruduk Balai Desa Kemirisewu | Koran Online 8 April

5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian

Baca juga : Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Sekadar diketahui, dalam Pasal 35 Perpres disebutkan tarif iuran kelas Mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Anggota yang membayar kelas tersebut akan mendapat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Kemudian untuk kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir bagi peserta yang memilih kelas mandiri I akan mengalami kenaikan dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. (may/ono)