Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

2175

Jakarta (WartaBromo.com) – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat. Penyesuaian kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 2020 mendatang.

Keputusan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini diteken oleh Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kutipan Perpres 75/2019.

Dalam Pasal 35 Perpres disebutkan tarif iuran kelas Mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Anggota yang membayar kelas tersebut akan mendapat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Baca Juga :   Bangunan Ambruk SDN Gentong Dibongkar, hingga Menteri Baru Jokowi | Koran Online 23 Des

Kemudian untuk kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir bagi peserta yang memilih kelas mandiri I akan mengalami kenaikan dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diterapkan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Keputusan ini bakal mulai diterapkan pada Januari 2020 mendatang. (may/ono)