LPA Berharap Pelaku Rudapaksa Dihukum Berat

1195

Probolinggo (wartabromo.com) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo menyoroti tingginya kasus pemerkosaan terhadap anak yang ditangani Polres Probolinggo. LPA berharap aparat penegak hukum untuk menghukum seberat-beratnya kepada penyetubuh anak.

Rusdjiono, selaku Ketua LPA Kabupaten Probolinggo, menyebut tindakan keji para pelaku rudakpaksa pada anak, di luar nalar. Apalagi dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

Mereka yang seharusnya melindungi anak atau saudara perempuannya, malah menghancurkan masa depannya. Memberikan trauma berkepanjangan seumur hidup.

“Hal itu adalah satu fenomena yang sangat di luar nalar, karena pelakunya adalah orang terdekat yakni ayah, kakek dan saudara korban. Masa depan seorang anak perempuan hancur akibat ulah keluarganya sendiri,” kata Rusdjiono, Sabtu, 2 November 2019.

Baca Juga :   Koran Online 12 Januari : Penyebar Hoax Dibui, hingga Warga Sadengrejo Akan Duduki Tol

Ia mengatakan trauma yang dialami korban rudapaksa sulit dihilangkan. LPA masuk dalam kasus itu, dengan memberikan bantuan penyuluhan (konseling). Dengan melibatkan psikolog dan psikiater untuk menghilangkan traumatik yang diderita.

Selain terhadap korban, pendekatan itu juga dilakukan pada keluarga dan masyarakat. Agar bisa menerima korban perkosaan di lingkungannya.

Selain itu, LPA mendorong penegak hukum untuk menerapkan pasal maksimal yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Untuk mencegah hal itu, memerlukan dukungan dan kerjasama dari pemerintah maupun masyarakat. Kami juga berharap kepada kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku,” tanda pria berkacamata itu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengakui jika kasus perkosaan oleh keluarga cukup tinggi. Misalnya pada Oktober lalu, kasus persetubuhan dibawah umur sangat menonjol. Lebih tinggi, dibanding pada bulan-bulan sebelumnya di tahun 2019.

Baca Juga :   Proyek PRIM Bromo Ditarget Selesai Awal November, Hingga Dua Penghuni Lapas Pasuruan jadi Mualaf | Koran Online 26 Sept

“Dari berkas yang masuk ke kami, kasus perkosaan yang melibatkan keluarga dekat korban cukup tinggi. Tentunya kami akan menerapkan pasal maksimal dalam kasus ini. Untuk memberikan efek jera dan mencegah warga lainnya untuk berbuat yang sama,” kata Ardian.

Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, pada 2017 ada 27 kasus perkosaan yang berhasil diungkap. Setahun kemudian angka tersebut turun sebanyak 3 kasus. Untuk 2019, hingga akhir Oktober baru tercatat sebanyak 16 kasus.

Khusus untuk 2019, dari 16 kasus ada 13 korban yang masih di bawah umur. Empat di antaranya terungkap di Bulan Oktober. Sementara untuk pelaku yakni 2 pelaku bapak kandung, 3 pelaku bapak tiri, 7 pelaku orang luar atau tak terdapat hubungan keluarga dan 3 pelaku yang juga masih di bawah umur. (cho/saw)