Apindo Kabupaten Pasuruan Sebut UMK 2020 Memberatkan

1946

Pasuruan (WartaBromo.com) – Upah minimum kota/kabupaten (UMK) diperkirakan naik sebesar 8,51 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan ungkap keberatan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan kembali menggelar rapat membahas UMK di Aula Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Senin (4/11/2019).

Tahun ini, pemerintah menggunakan PP 78/2015 sebagai instrumen penentuan UMK yang berlaku tahun depan. Kenaikan UMK diperkirakan sebesar 8,

51 persen dan berlaku secara nasional.

Mengacu pada perhitungan tersebut, UMK Kabupaten Pasuruan tahun depan diprediksi akan menggapai angka antara Rp4,190–Rp4,20 juta.

Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartanto menilai, angka kenaikan UMK sebanyak itu diyakini akan memberatkan pengusaha.

“Namanya upah minimum itu adalah jaring pengaman. Artinya kita tidak boleh di bawah itu. Lha menurut saya, jaring pengaman itu tidak perlu setiap tahun naik,” terang Hendro.

Baca Juga :   Pemerintah dan Pengaruh Kebijakan Upah Minimum Regional (UMR)

Hendro melanjutkan, UMK yang terus naik juga bisa berdampak pada hengkangnya perusahaan ke daerah atau negara lain.

“Perusahaan, khususnya PMA, mereka punya (perusahaan juga) di Thailand, Korea. Order-order sekarang sudah masuk ke sana. Sehingga kalau di sini mereka tidak mampu, ya mereka tinggal pindah saja,” pungkasnya.

Selain Apindo, dalam rapat tersebut hadir pula sejumlah unsur Dewan Pengupahan Kabupaten. Di antaranya, dari unsur Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Serikat Buruh, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). (trt/ono)