Soal Pilkades, Komisi 1 Resmi Ajukan Interpelasi

1087

Bangil (WartaBromo.com) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan usulkan penggunaan hak interpelasi untuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades). Ajuan itu bagian dari sikap setelah menelaah pelaksanaan tahapan persiapan Pilkades dinilai banyak muncul masalah.

Ketua Komisi 1, Kasiman mengungkapkan, interpelasi itu diajukan menyusuli rentetan peristiwa yang dicatatkan selama proses tahapan awal Pilkades dilangsungkan.

Bahkan, usulan itu telah diajukan ke pimpinan dewan dalam sidang paripurna internal, yang digelar Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya, proses politik di internal Komisi telah dilakukan. Menurutnya, musyawarah anggota komisi telah bulat meminta agar DPRD Kabupaten Pasuruan menggunakan hak interpelasi terkait Pilkades. Komisi 1 berpikir perlu mendapatkan jawaban dari pihak eksekutif.

“Voting dari 11 anggota komisi, 7 di antaranya meminta agar dilakukan interpelasi,” terang Kasiman.

Baca Juga :   Lantik 11 Kades, Bupati Probolinggo Sitir Ayat 224 Al-Baqarah

Dalih usulan itu, disebutkan oleh Kasiman, setelah pihaknya melakukan penilaian, bahwa panitia Pilkades tak miliki kompetensi.

Selama masa persiapan, terutama saat tahap penjaringan dan penyaringan calon kepala desa, justru banyak masalah yang mengemuka.

Sekadar catatan, protes penentuan soal lulus dan tidak lulus dalam uji akademis menjadi puncak persoalan perjalanan persiapan Pilkades, setelah sebelumnya terdapat polemik penentuan pendaftar bagi bakal calon eks narapidana.

Hal ini, membuktikan jika penanganan prosesnya dilakukan dengan cara-cara tak profesional. Bahkan dikatakan Kasiman, panitia telah melanggar ketentuan pada Permendagri, Perda, maupun peraturan bupati terkait Pilkades.

Upaya usulan interpelasi itu diakui oleh Andri Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Dipicu Pembagian Undangan Memilih, Warga Rowogempol Ramai-ramai Wadul Polsek

Dikatakannya, langkah yang saat ini bakal dilakukan pimpinan dewan adalah segera membentuk badan musyawarah (Bamus).

Selanjutnya, keputusan bakal diserahkan kepada seluruh anggota dewan, untuk memberikan pandangan, interpelasi pada pihak eksekutif tersebut apakah perlu atau malah tidak perlu dilakukan. Soal pilihan penggunaan hak ini, prosesnya dilakukan dalam rapat paripurna internal dewan.

“Perjalanannya masih panjang, kalau saya mengalir saja,” ujar Andri mengenai ajuan interpelasi. (ono/ono)