LIVE Streaming Malam Ini : Pilkades Meriah, Rakyat Gembira

2133
Saat ini muncul permintaan, terhadap bakal calon yang tak lolos, agar ditetapkan saja menjadi calon Kades. Dalihnya cukup seragam, menganggap uji akademis dilakukan dengan cara-cara yang tak miliki ukuran jelas, hingga ujian ini dipandang tak profesional

Redaksi

PEMILIHAN kepala desa (Pilkades) bakal tergelar pada 23 November 2019 mendatang. Melalui surat keputusan (SK) Bupati Pasuruan Nomor 141/123/HK/424.014/2019, sebelumnya diputuskan 242 desa, sampai kemudian ada perubahan 243 desa dari 365 desa di Pasuruan, yang mengikutinya.

Tercatat, 20 dari 25 desa di Kecamatan Kraton melaksanakan Pilkades, terhitung paling banyak dari 23 kecamatan lain di Pasuruan. Sedangkan Kecamatan Pohjentrek paling sedikit, yakni 2 desa dari sebaran 9 desa.

Dalam prosesnya, tahapan Pilkades serentak telah dilaunching pada 24 Juli 2019 lalu. Berlanjut dengan dibentuk tim fasilitator tingkat kecamatan, hingga panitia Pilkades tingkat desa. Sebagaimana jadwal, panitia juga sudah menjaring bakal calon kepala desa (Bacakades), pada 3-12 September.

Baca Juga :   Suket Laporan Keuangan Tak Jamin Eks Kades Lolos Verifikasi Pilkades

Selanjutnya, Bacakades yang lolos klasifikasi, ditetapkan menjadi calon Kades pada 25-26 Oktober 2019 lalu.
Setelah melalui serangkaian proses administrasi, sosialisasi, dan penyediaan kebutuhan logistik, pada 23 November, calon Kades akan menghadapi tahap penentuan, yakni pencoblosan.
*
Saat ini, tahapan sudah pada proses penyaringan setelah membuka penjaringan bakal calon. Pendaftar melebihi jumlah 5 orang jadi satu alasan upaya ini dilakukan. Dasarnya adalah salah satu ketentuan yang menyebut, Pilkades dapat tergelar bila suatu desa terdapat minimal 2 hingga maksimal 5 calon.

Proses saring untuk mendapatkan calon kepala desa ini dilakukan, di antaranya dengan membuka uji akademis kepada Bacakades pada 11 Oktober lalu. Panitia mencatat sebanyak 848 Bacakades waktu itu mengikuti tes berupa pilihan ganda dan esai tersebut.

Baca Juga :   Arungi Lautan, Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkades ke Pulau Gili

Dari uji akademis tersebut terungkap, 94 Bacakades tak lulus ujian, sisanya dinyatakan lulus, setelah mendapatkan nilai di atas passing grade. Didasarkan standar nilai yang ditentukan, panitia selanjutnya melakukan perankingan terhadap hasil tes Bacakades pada tiap-tiap desa. Berdasar urutan itu panitia menetapkan calon Kades yang bakal bertarung nanti.

Di sisi lain, Meski di satu desa terdapat pendaftar tak lebih dari 5, beberapa di antaranya ada yang tak lulus ujian.

Perkara nilai di bawah standar ini bisa dicontohkan pada Desa Ketangirejo, Kejayan yang terdapat 4 pendaftar memperoleh nilai buruk. Mereka kemudian dinyatakan tidak lulus, sehingga tak bisa ditetapkan sebagai calon. Hal serupa juga terjadi di Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan. Di desa ini, dilaporkan terdapat dua Bacakades, yang satu di antaranya tak lulus dalam uji akademis.
*
Sedianya uji akademis tak sebatas mencari jumlah untuk mencari 2 atau 5 calon, seperti yang diungkap sebelumnya. Panitia Pilkades -mewakili pemerintah kabupaten-, sepertinya mencoba mencari calon pemimpin desa yang benar-benar memiliki kualifikasi kompetensi.

Baca Juga :   Terkait Standar Kelulusan Bacakades, Komisi I: Utamakan Implementasi Aturan

Nah, dengan uji akademis, setidaknya didapatkan sedikit gambaran kemampuan Bacakades yang ingin menjadi calon kepala desa. Seperti pada Desa Ketangirejo dan Oro-oro Pule, meski memiliki bakal calon kurang dari 5, tapi tetap tersenggol lantaran tak penuhi passing grade.
*
Melepas bahasan penyaringan, saat ini muncul permintaan, terhadap bakal calon yang tak lolos, agar ditetapkan saja menjadi calon Kades. Dalihnya cukup seragam, menganggap uji akademis dilakukan dengan cara-cara yang tak miliki ukuran jelas, hingga ujian ini dipandang tak profesional.