Menguak 3 Perusahaan Bisnis Piramida

1678
“Bisnis piramida ini ternyata sudah mengoyot. Dari hasil penyidikan diungkap, setidaknya sudah 20 tahun bisnis ini berkembang di Indonesia.”

Laporan : Maya Rahma

PROSES penyelidikan bisnis piramida terus bergulir. Satu per satu fakta mulai terkuak. Di antaranya ada 3 perusahaan yang terlibat dalam bisnis piramida ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang beberapa waktu lalu. Tim Cobra menyebutnya dengan white collar crime. Atau kecurangan yang melibatkan pemangku kekuasaan baik dalam pemerintahan atau swasta.

Nah, 3 perusahaan ini yakni PT Amoeba Internasional, PT QNII (pemilik brand Q-Net) dan PT Wira Muda Mandiri. Ketiganya memiliki peran masing-masing, atau istilahnya bagi-bagi tugas.

PT QNII bertugas mengurus legalitas perusahaan, dengan memanfaatkan berbagai celah hukum di Indonesia. Mereka masuk dalam keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Hal ini lah yang kemudian menjadi jalan untuk PT QNII memiliki izin usaha perdagangan yang dikeluarkan langsung oleh Deperindag (sekarang terpisan menjadi Departemen Industri, dan Departemen Perdagangan).

Baca Juga :   Gara-gara Tungku, Warkop dan Rumah di Pasirian Hangus Terbakar

Setelah izin dikantongi, barulah PT Amoeba Internasional mulai melakonkan tugasnya. Mereka bertindak sebagai pen-distribusi barang yang dikeluarkan Q-Net. Caranya dengan metode cuci otak, atau bermodus mengeluarkan lowongan pekerjaan.

Customer didapat, barulah proses transaksi berlangsung. Di sini, PT Wira Muda Mandiri mulai menampakkan wujudnya. Ia bertugas menampung pembayaran dari customer baru. Bukan direct, tapi melalui para senior dari member baru.

“Sangat jelas ketiga perusahaan tersebut berbagi peran dalam penipuan investasi yang mereka jalankan di Indonesia. Berbagai macam barang yang mereka jual dengan harga mahal, tapi sebenarnya tidak ada khasiat dan manfaatnya, hanya dijadikan kedok untuk mensiasati aturan hukum,” ungkap Arsal.

Satu lagi hal yang diungkap Arsal. Bisnis piramida ini ternyata sudah mengoyot. Dari hasil penyidikan diungkap, setidaknya sudah 20 tahun bisnis ini berkembang di Indonesia.

Baca Juga :   Hari Ini, Ranupani Diselimuti “Es”

Mulanya, mereka menggunakan brand Gold Quest dengan menjual koin emas berisi gambar tokoh dunia.

“Setelah Gold Quest bermasalah mereka berganti baju menjadi Quest Net. Saat Quest Net ramai persoalannya di media, mereka berganti baju lagi menjadi Q-NET,” jelas Arsal.

Kasus ini menjadi perhatian serius Tim Cobra Polres Lumajang. Termasuk sorotan kepada APLI yang masih mempertahankan QNet dalam keanggotaan. Padahal beberapa pelanggaran telah terkuak ke permukaan.

Termasuk APLI pernah me-warning PT QNII untuk memutus mitra dengan PT Amoeba Internasional pada 2017 lalu. Namun, hingga saat ini status keanggotaannya masih bertahan bahkan memakan banyak korban.

“Saya tak tau prosedur apalagi yang harus ditunggu untuk mengeluarkan perusahaan tersebut dari dalam asosiasi. Saya tentu akan menyidik persoalan ini sampai akar-akarnya,” pungkasnya.

Baca Juga :   Jemput Pemain Semeru FC, Bus Pemkab Lumajang Terlibat Laka Beruntun

Penyelidikan ini juga akan melibatkan APLI yang rencananya bakal dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat (8/11/2019) esok.

Sementara sampai saat ini masih 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangkat. Namun baru 1 yang sudah dijebloskan ke penjara. (*)