Terkait Standar Kelulusan Bacakades, Komisi I: Utamakan Implementasi Aturan

722

Pasuruan (Wartabromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan harapkan peraturan berkenaan dengan pemilihan kepala desa (Pilkades) diteguhkan. Pasalnya, panitia Pilkades dinilai terkesan tak memenuhinya

Pernyataan itu terlontar setelah polemik uji akademis yang banyak menggugurkan para bakal calon kepala desa (Bacakades).

Kasiman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menuturkan, seyogyanya pemerintah daerah senantiasa mengimplementasikan aturan yang ada, bukan sekadar wacana.

“Kalau mengimplementasikan aturan, Insyaallah selesai,” tutur Kasiman dalam diskusi di Joglo Kejayan, semalam.

Kasiman menegaskan, apabila mengacu pada peraturan, uji akademis bukan satu-satunya indikator kelulusan Bacakades. Ada seleksi administrasi, tes akademik, membaca kitab suci sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berdasarkan Perda pasal 21, bila seorang Bacakades lolos administrasi, boleh lanjut ke tahap selanjutnya hingga semua tahap selesai. Nah, apabila terdapat calon Bacakades lebih dari 5 orang, ia menyebut bolehlah mengurangi dari jumlah bakal calon agar sesuai ketentuan, minimal 2 dan maksimal 5.

Baca Juga :   Terungkap, Sebab Minimnya Calon di Pilkades Serentak Kabupaten Probolinggo

Tapi dalam prosesnya, Kasiman menemukan ada semacam pemaksaan. Bahkan, pihak Universitas Brawijaya, selaku pelaksana uji akademis, yang membuat soal tes tak membuat kisi-kisi soal, tak membuat butir soal, dan tak menguji kelayakan soal.

Menurut Kasiman, inilah yang menjadi inkonsistensi selama proses menuju Pilkades berlangsung. Para Bacakades, ditegaskannya, berhak mendapatkan akumulasi poin dari setiap tahap yang dilewatinya, barulah di ranking berdasarkan nilai akhir yang diperoleh. (bel/ono)