Sepuluh Pelamar Asisten Tak Lolos Seleksi

971

Probolinggo (wartabromo.com) – Sepuluh pejabat eselon III terlempar dari seleksi terbuka jabatan Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo. Pejabat yang mendaftar tidak ada yang memenuhi syarat.

Tahun ini, Pemkab melakukan seleksi terbuka atas 6 jabatan eselon II. Yaitu Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PMD, Kepala DPKH, dan Kepala DPM PTSP. Ada 30 pejabat yang lolos seleksi awal.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, kemudian mengumumkan hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahap 2 di lingkungan Pemkab Probolinggo. Dari 30 pejabat eselon III yang melamar, ada 12 yang lolos ke tahap akhir dan 18 tidak lolos.

Baca Juga :   372 Unit Megapro Siap Dibagikan Kepada BPD dan Sekcam

Parahnya lagi, ke 10 pelamar itu ada di 2 jabatan. Yakni pada jabatan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan. Lima pelamar di masing-masing jabatan, tak satupun yang lolos. “Hasil Pleno Pansel memang begitu, tidak ada yang memenuhi syarat sesuai ketentuan mereka,” jelas Kepala BKD,

Doddy Nurbaskoro melalui Kabid Pengembangan dan Kompetensi Apratur, Handik Hariyanto.
Handik mengatakan penyebabnya karena porsi bobot nilai Pansel 2 jabatan itu, lebih besar dari pada 4 jabatan lainnya. “Karena khusus formasi jabatan asisten memang gradenya lebih tinggi. Sehingga dituntut sosok yang bisa membawahi. Tidak hanya bagian di lingkungan Sekretariat Daerah saja. Akan tetapi juga pada badan dan dinas terkait sebagai koordinator bidang perekonomian, kemasyarakatan, pembangunan dan sebagainya,” tuturnya.

Baca Juga :   Pemkab Pastikan Tunda Pembangunan Kantor Baru Senilai Rp 44 Miliar

Untuk nama-nama yang masuk tiga besar di masing-masing jabatan. Akan diajukan pada Bupati Probolinggo untuk diputuskan sebagai pejabat terpilih. Penetapan satu kandidat pejabat dari 3 besar nama pejabat tersebut, menjadi hak prerogratif dari pimpinan daerah. Sesuai PP no. 11/2017 tentang Manejeman PNS. “Nanti menunggu hasil dari bupati untuk diundang dalam pelantikan,” ungkapnya.

Rencananya BKD akan melakukan assement ulang untuk mengisi kekosongan jabatan 2 asisten tersebut. Dibuka kembali pada tahun depan di triwulan pertama. “Tahun depan akan dibuka kembali,” tandas Handik. (cho/saw)