Punya Surat Sakti Mabes Polri, Amoeba Tetap Keok Lawan Tim Cobra

9234

Lumajang (WartaBromo.com) – Polres Lumajang menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Amoeba Internasional. Namun saat sidang ada kejanggalan, karena muncul surat ‘sakti’ dari Mabes Polri untuk Polda Jatim, terkait pelimpahan kasus, yang sebenarnya tak pernah ada.

Surat tersebut disodorkan oleh Ida Sri Sugiantari, pengacara dari PT Amoeba Internasional, pada saat proses persidangan berlangsung.

Surat sakti ini masuk dalam daftar bukti tertulis pada kode bukti P4 yang dimiliki pihak Amoeba. Dalam lembaran itu tertulis nomor surat B/04/IX/2019/Kor Sabhara, tanggal 10 September 2019.

Pembuat surat atas nama Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri yang diketahui bernama Irjen Pol Bambang Giri, lalu ditujukan pada Waka Polda Jatim.

Baca Juga :   Cari Anak Hilang, Tim Cobra Malah Temukan Sindikat Bisnis "Money Games" Tipu Banyak Korban

Surat tersebut berisi semacam perintah untuk melimpahkan perkara dugaan penipuan Amoeba-QNet yang saat ini ditangani Polres Lumajang, ke Polda Jatim.

Secara sederhana dapat dipahami, surat ini seakan ingin mengesankan, kasus Amoeba “telah diambil-alih” oleh Polda Jatim, bukan lagi oleh tim Cobra Polres Lumajang.

Meski fakta mengemuka, Polda Jatim tak pernah mengambil alih kasus yang ditangani Polres Lumajang itu.

Nah, surat ini menjadi janggal karena masuk dalam bukti persidangan yang dibacakan secara terbuka. Padahal surat ini –jikapun benar diterbitkan Mabes Polri- sedianya lebih bersifat internal, sehingga tak semestinya diumbar di muka persidangan.

Usai sidang waktu itu, proses konfirmasi kepada Ida terkait surat “sakti” ini, sempat dilakukan. Namun, Ia bungkam dan langsung meninggalkan sejumlah pewarta.

Baca Juga :   Sales MPM Diduga Tipu Puluhan Konsumen

Terpisah, Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban membantah jika pengusutan perkara mendapat halangan dari Polda Jatim. Termasuk isu perkara bakal dilimpahkan.

“Kami sempat dipanggil untuk gelar perkara di depan Waka Polda terkait kasus ini. Hasil gelar perkara, Waka Polda Jatim saat itu Bapak Brigjen Toni Hermanto mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang,” ungkapnya.

Bahkan Arsal mengaku mendapat dukungan untuk mengusut kasus sampai ke akar-akarnya. Gelar perkara ini bahkan mendapat perhatian dari Krimsus dan Propam Polda Jatim. Pihak Polda menegaskan kepada Arsal, akan membantu proses penyidikan.

“Sama sekali beliau tidak memerintahkan untuk menarik berkas ke Polda melainkan beliau meminta penyidikan tetap dipertahankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang,” pungkasnya.

Baca Juga :   Resto di Kraksaan Kena Tipu Akun Ngaku Anggota Koramil Kraksaan

Sekadar informasi, gugatan yang dilayangkan oleh PT Amoeba Internasional kepada Tim Cobra ditolak oleh hakim. Sebanyak 13 point tuntutan -di antaranya Rp100 miliar- yang dilayangkan pun tak ada yang diterima. (may/ono)