Soal Kebocoran BOS di SMPN 3 Kota Probolinggo, Kadisdikpora Sebut Sudah Selesai

1396

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Probolinggo, Mohammad Masykur menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah selesai. AJS selaku mantan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Kota Probolinggo telah mengembalikan kekurangan dana.

“Ketika hal itu menjadi temuan BPK, maka kami menindaklanjuti dengan inspektorat dan keuangan. Tentunya semua pihak dipanggil, Seperti kepala sekolah dan bendahara. Adanya ketidaksesuaian itu, maka pihak sekolah harus bertanggungjawab untuk menyamakan neraca,” kata Masykur saat dikonfirmasi wartabromo.com, Jumat, 15 November 2019.

Atas temuan itu, lanjut Masykur, semua yang terlibat harus bertanggungjawab. Karena BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk diselesaikan. Terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Probolinggo diterbitkan pada 14 Mei 2019.

Baca Juga :   Soal Permendikbud Dana BOS, Ketua PGRI Probolinggo: Diskriminatif Terhadap Sekolah Swasta!

“Memang benar ada temuan itu, tetapi sudah kita cukupin. Kita tutupi dengan menyetor dana ke kas daerah (kasda), sebelum 60 hari,” ujarnya.

Masykur menyebut uang yang disetorkan ke Kasda berasal dari AJS pada Juli lalu. Karena AJS merupakan bendahara BOS SMPN 3 Probolinggo pada periode itu.

“Sebagai konsekuensi pada waktu yang bertanggungjawab pada pengelolaan,” ungkap pria kelahiran Kabupaten Sampang itu.

Plt. Inspektur Kota Probolinggo, Tartib Gunawan juga menyebutkan temuan tersebut telah diselesaikan. “Mas, untuk LHP atas pemeriksaan dana BOS di SMP 3 sudah ditindaklanjuti. dan sudah selesai dan sudah diterima oleh BPK. tks,” tulisnya melalui pesan singkat.

Sebagaiman diwartakan, BPK menemukan kejanggalan pada realisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Probolinggo yang diterbitkan Mei 2019 lalu. Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 3 Kota Probolinggo tidak dapat dipertanggungjawabkan. Angkanya mencapai Rp 126 juta lebih.

Baca Juga :   Siswanya Dibawah 60, Ratusan Sekolah di Probolinggo Terancam Tak Dapat Dana BOS

Temuan oleh BPK itu, sejatinya berlangsung pada 2016 lalu. Saat itu, terdapat pengeluaran BOS Juli-Desember 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Angkanya mencapai Rp 307 juta lebih.

Atas temuan itu, bersama Inspektorat setempat, BPK melakukan pemeriksaan terhadap AJS, bendahara sekolah kala itu. Namun, hasilnya nihil karena yang bersangkutan dinilai kurang kooperatif.
Hingga pada April 2019 lalu, melalui Inspektorat, pihak SMP 3 menyampaikan bukti susulan atas penggunaan dana tersebut. Namun, dari pemeriksaan BPK, hanya copy bukti senilai Rp 180.878.556, yang bisa dipakai.

Dalam laporan tersebut, bukti pengeluaran Rp 180.878.556, tersebut antara lain untuk pengeluaran belanja pegawai tidak tetap, honor guru ekstrakurikuler, biaya listrik, PDAM, dan telepon SMPN 3 Probolinggo.

Baca Juga :   Kini, 50% Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Gaji Guru Honorer

“Hasil rekapitulasi atas bukti-bukti susulan yang disampaikan SMPN 3 Probolinggo sebesar Rp180.878.556, sehingga masih terdapat sebesar Rp 126.871.144, yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban,” sebut BPK.

Pihak Pemkot sendiri dikabarkan telah berupaya menindaklanjuti kasus yang sudah lama jadi temuan BPK itu. Bahkan, pada 25 Maret 2019 lalu, Pemkot memangkas gaji AJS yang kini bertugas sebagai staf di salah kelurahan sebesar Rp 4 juta. Dengan begitu, masih ada Rp 122 juta yang belum dikembalikan ke kas BOS. (saw/asd)