Interpelasi Usai, Ini Rekomendasi Dewan ke Pemkab terkait Pilkades

994

Bangil (WartaBromo.com) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya selesai digelar Senin (18/11/2019) malam. Forum yang mengagendakan interpelasi Pilkades itu pun menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Wakil Ketua DPRD Rusdi Sutedjo yang didapuk membacakan rekomendasi menyampaikan agar Pemkab mengkaji ulang penetapan Cakades. Terutama pada desa yang jumlah calonnya antara 2-5 orang.

“Meminta mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil berdasar Permendagri 112/2014 pasal 23 ayat 1,” kata Rusdi dalam sidang yang berakhir pukul 19.00 WIB itu.

Di mana, menurut Rusdi, dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa dalam hal bakal calon terdiri 2-5 orang, panitia menetapkan sebagai calon.

Atas rekomendasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Sutiadji yang sempat ditemui sejumlah wartawan akan menyampaikan kepada pimpinan terkait isi rekomendasi itu.

Baca Juga :   Kronologi Pendukung Dua Cakades Rebalas Ngamuk Versi Polisi

Proses interpelasi sendiri berlangsung landai. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sidang baru dimulai sekira pukul 14.00 WIB, dengan dipimpin Wakil Ketua Dewan Andri Wahyudi.

Selama rapat berlangsung, beberapa anggota dewan melemparkan pertanyaan ke Pemkab. Beberapa yang sempat mengemuka adalah terkait kerahasiaan soal.

Adalah Abu Bakar, anggota FPDIP yang sempat mempertanyakan jaminan kerahasian soal akademik. Terkait hal itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tri Agus memastikan hal itu.

“Tidak ada intervensi apapun dari kami. Kami memercayakan garansi kerahasiaan soal tes kepada pihak LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Brawijaya,” ujarnya.

Sekira pukul 19.00 WIB, sidang yang berlangsung selama lima jam itu berakhir. (trt/asd)