Kemendagri Luncurkan Mesin ADM, Cetak Dokumen Dukcapil Hanya 2 Menit

2282

Jakarta (WartaBromo.com) – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) luncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ini berfungsi untuk mencetak dokumen kependudukan secara cepat.

“Alhamdulillah, setelah berkali-kali kita gagal dalam uji coba, akhirnya sekarang berhasil ‘memindahkan’ sebagian pegawai, alat alat dan kantor menuju satu aplikasi dalam mesin,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dilansir Kumparan.

Mesin yang bentuknya seperti ATM ini untuk mengatasi permasalahn kependudukan yang selama ini dirasakan warga. Warga bisa mencetak dokumen sendiri seperti KTP Elektronik, akta lahir, KK, hingga akta kematian. Bahkan diklaim, warga bisa mencetak dokumen hanya dalam waktu 2 menit saja.

Baca Juga :   Nenek Disabet Arit saat Dirudapaksa, hingga Pemuda di Pasuruan Tolak RKUHP | Koran Online 23 Sept

“Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi,” lanjutnya.

Caranya cukup mudah, warga yang ingin mencetak dokumen kependudukan, harus datang terlebih dahulu ke Dispenduk Capil untuk mendaftar dan meminta akses ADM.

Setelah terdaftar, warga bisa mendapatkan PIN melalui SMS, juga QR Code melalui email. ADM hanya bisa diakses dengan PIN dan QR Code tersebut. Barulah kemudian dokumen yang dibutuhkan bisa tercetak.

“Cukup dari ADM, tidak perlu ke kantor dukcapil. Sistem bekerja dengan pengaman NIK, pin, dan QR Code,” jelas Zudan.

Mesin ini nantinya bisa diletakkan di berbagai tempat umum layaknya mesin ATM. Tetunya bagi Pemerintah Daerah yang mau memesan mesin ini. Sebab, Kemendagri tak mewajibkan Pemda harus memiliki alat ini.

Baca Juga :   Ningsih Tinampi Didatangi Dinkes Jatim, hingga Tak Ada Hujan, Pasuruan Kebanjiran | Koran Online 6 Feb

“Banyak yang sudah mau beli. Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakatnya pasti butuh alat ini. Tidak ada arahan untuk mewajibkan,” jelasnya kemudian.

Rencananya, akan ada aplikasi supaya warga bisa mudah mendapatkan PIN dan QR Code tanpa perlu ke Dukcapil. Aplikasi ini masih digodok oleh Kemendagri. (may/ono)