Dinas LHKP Kembalikan Rp241 Juta saat Garap Taman Alun-alun Kota Pasuruan

1742

Pasuruan (WartaBromo.com) – Peningkatan taman alun-alun Kota Pasuruan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan di 2018 diketahui senilai Rp5.599.330.000,00. Hanya saja, dari alokasi dana proyek itu, sebanyak 4,30% harus dikembalikan.

Paket pekerjaan peningkatan taman Alun-alun sebagaimana surat perjanjian kontrak nomor 602.1/7440/423.110/2018  dilaksanakan mulai 14 September s.d 12 Desember 2018.

Proyek pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (LKHP) itu cukup besar, nilainya dicatatkan sebesar Rp5.599.330.000,00.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, terdapat kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang dilakukan selama 90 hari kalender tersebut.

Angka kekurangan volume terbilang cukup besar, mencapai Rp241.157.259,13 atau sekitar 4,30% dari nilai kontrak yang ditandatangani pada 14 September 2018 ini.

Baca Juga :   Pemkot Datangkan Mesin PCR, Bulan Depan Bisa Digunakan

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama dengan PPTK, Inspektorat, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas tanggal 9 Februari 2019 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas item pekerjaan beton, pasangan bata, plesteran dan
pengecatan,” tulis BPK.

Kelebihan pembayaran peningkatan taman Alun-alun Kota Pasuruan. Sumber: BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Sedianya, paket peningkatan taman Alun-alun Kota Pasuruan tersebut, merupakan satu dari duabelas proyek yang dilakukan uji petik oleh BPK.

Pada 2018 waktu itu, selain taman Alun-alun, terdapat empat proyek lain pada Dinas LHKP yang mendapatkan rekomendasi untuk mengembalikan anggaran, gara-gara kelebihan pembayaran.

Tercatat, dari lima pekerjaan tersebut Dinas LHKP mengembalikan anggaran total sebanyak Rp385.328.756,02 ke kas negara.

Besaran itu terinci, salah satunya terhadap proyek peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) Kelurahan Petamanan. Dengan nilai kontrak Rp1.430.471.000,00, kelebihan
pembayaran didapati pada item pekerjaan pasang papan kalsiplang 30 sentimeter sebesar Rp68.490.183,33.

Baca Juga :   Dibajak, Situs Resmi Pemkot Pasuruan Bergambar Tengkorak

Lalu peningkatan RTH Kelurahan Pekuncen (nilai proyek Rp1.795.250.000,00), BPK menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran di item pekerjaan dinding penahan batu kali, pemasangan paving, dan lapisan aspal sebesar Rp22.802.201,37.

Sedangkan, pekerjaan peningkatan RTH Kelurahan Purutrejo senilai Rp1.992.371.000,00, dinas ini harus mengembalikan kelebihan
pembayaran pada item pekerjaan penanaman vegetasi, pondasi, papan kayu, dan pelitur sebanyak Rp40.095.439,79.

Paket terakhir milik Dinas LHKP, diketahui terhadap pekerjaan pengadaan lampu hias taman dengan nilai Rp1.319.950.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK pada 12 Februari 2019, memperlihatkan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp12.783.672,40. (ono/ono)