UMK Naik, Disparitas Upah Antar Daerah Masih Tinggi

708

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Timur tahun 2020 mencapai 8,51%. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menilai keputusan tersebut tidak adil.

Kenaikan upah tersebut dinilai belum menyelesaikan masalah disparitas upah antar daerah di Jawa Timur yang tinggi. Penyebabnya, daerah-daerah yang jauh di bawah ring 1 tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Menurut KSPI, seharusnya upah bagi daerah yang jauh di bawah ring 1 kenaikannya lebih tinggi, sehingga dapat mengejar atau memangkas disparitas upah antar daerah.

“Kalau Surabaya naik Rp300 ribu, daerah lain yang ketentuan upahnya selisih jauh, kenaikannya harus lebih tinggi,” ujar Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli.

Ketika disinggung soal pengajuan penangguhan oleh perusahaan, KSPI menegaskan pihaknya terbuka dan tidak akan menghalang-halangi. Perusahaan juga memiliki hak untuk itu.

Baca Juga :   Sikapi Persoalan Banjir, Dewan Usul Ada Perubahan RTRW di Pasuruan

“Kami berharap perusahaan juga fair. Tunjukkan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir. Kalau benar-benar tidak mampu ya tidak apa-apa,” ujarnya.

Kenaikan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang UMK Jatim 2020.

Dari besaran kenaikan tersebut didapatkan UMK terendah yakni sebesar Rp1.913.321,73. Sementara UMK tertinggi sebesar Rp4.200.479,19. UMK Kabupaten Pasuruan sendiri pada tahun 2020 menginjak angka Rp4.190,133,19. (trt/may)