Ngelus Dada, Ini Penilaian Kinerja Tenaga Medis RS Bangil Selama 2018

2384

Bangil (WartaBromo.com) – BPK mengevaluasi kinerja RSUD Bangil dalam penyelenggaraan program JKN TA 2017 sampai TA semester 1 2018. Hasilnya, terdapat sejumlah catatan, mulai durasi pelayanan hingga kurangnya pengembangan kompetensi pegawai rumah sakit.

Pertama, durasi pelayanan dokter atau tenaga kesehatan kepada pasien. Dari semua jasa pelayanan kesehatan, rata-rata pelayanan dilakukan selama 10 menit.

Menurut penilaian BPK, durasi pelayanan tersebut seharusnya bisa lebih panjang. Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Kepala Seksi Pelayanan Rawat Inap kepada BPK menyebut, hal itu karena jumlah dokter atau tenaga kesehatan tersedia tidak sebanding dengan jumlah pasien yang dilayani.

Kedua, disiplin dokter RSUD Bangil. BPK mencatat selama tahun 2018 ada banyak dokter yang tidak melakukan absen face print dalam waktu lebih dari 7 hari.

Baca Juga :   Dua Pelajar Perempuan Dibegal di Flyover Rembang

Paramedis ini lebih memilih absensi pada mesin yang terkoneksi dengan server rumah sakit.

Pilihan ini lantaran, sejumlah dokter spesialis sempat mengungkapkan keberatan untuk melakukan absensi dua kali. Dokter spesialis menyatakan pertimbangannya, dengan menyebut tugas yang diemban tak bisa dibatasi dengan jam kerja.

Ketiga, pengembangan kompetensi dan kualitas tenaga kesehatan di RSUD Bangil belum merata.

Pada TA 2018, sampai dengan semester I, jumlah pegawai yang melakukan pelatihan di atas 20 jam baru sebanyak 78 orang dari 915 pegawai atau 8,52%.

Padahal pemerintah dalam standar pelayanan kesehatan, mensyaratkan lebih dari 60% karyawan yang mendapatkan pelatihan minimal 20 jam per tahun.

Kepada BPK, Kepala Bidang Seksi Diklat RSUD Bangil menerangkan alasan tidak dilakukannya Diklat adalah ketersediaan dana yang tidak mencukupi.

Baca Juga :   Kemenag Kota Pasuruan Ungkap 226 CJH Batal Berangkat ke Tanah Suci Makkah

Berdasar hal ini, BPK merekomendasikan agar Direktur RSUD Bangil segera menyusun perencanaan yang sistematis dalam memenuhi pemenuhan tenaga kesehatan dan sumber pendanaannya.

Selain itu, melakukan inventarisasi kebutuhan Diklat dan melakukan Diklat sesuai kebutuhan; kemudian mengambil langkah-langkah perbaikan terkait tingkat kehadiran tenaga kesehatan. (tof/ono)