Hasil Pilkades Pacarkeling Dituntut Hitung Ulang, Asisten 1 Sarankan ke PTUN

889

Pasuruan (WartaBromo.com) – Hasil Pilkades Pacarkeling berbuntut pada permintaan hitung ulang. Asisten 1 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menyarankan agar warga mengajukan tuntutan ke PTUN.

Menurut Anang, dalam ketentuan mengenai Pilkades, mekanisme hitung ulang hasil tidak diatur. Sehingga, menurutnya, Pemkab tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan hitung ulang.

Warga, lanjut Anang, jika menginginkan hitung ulang hasil Pilkades disarankan mengajukan tuntutan tersebut ke PTUN. Jika sudah ada putusan pengadilan, maka Pemkab akan segera melaksanakan keputusan tersebut.

“Kecuali kalau ada putusan dari pengadilan,” ujar Anang.

Terkait keberatan, dikatakan Anang, warga sebenarnya bisa lebih dulu mengajukan ke Panitia Pilkades untuk dapat dibahas di tingkat kecamatan. Barulah jika tidak selesai di kecamatan bisa naik lagi ke tingkat kabupaten.

Baca Juga :   Komisi I Usulkan Hitung Ulang Surat Suara Pilkades Pacarkeling

Mengenai tahapan ajuan ke panitia sebagaimana yang disebutkan Anang, seorang warga, Hadi mengungkapkan, pihaknya justru sudah melakukannya. Mekanisme tersebut sudah tersampaikan ke Camat Kejayan, yang sebelumnya sudah berjanji akan dibahas di kantor kecamatan. Namun, janji dibukanya hitung ulang itu tidak terealisasi, sehingga warga kecewa.

Sekadar diketahui, hasil Pilkades Pacarkeling kemarin sempat memanas. Yang membuat suasana memanas adalah perolehan suara dua tertinggi. Di mana, calon nomor 1 meraih 1.046 suara. Sedangkan nomor 3, meraup 1.045 suara. Praktis, selisih hasil keduanya hanya 1 suara.

Kondisi itu memicu protes dari sebagian warga dan berujung pada tuduhan Panitia Pilkades melakukan banyak kecurangan. (tof/ono)