Hibah Rp1,9 M untuk Seragam Sekolah Swasta di Kota Probolinggo Tak Cair

1090

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kota Probolinggo telah siapkan Rp1,9 miliar untuk pengadaan seragam SD dan SMP swasta. Namun, anggaran seragam sebanyak itu urung dicairkan.

Hal itu mengemuka sampai kemudian DPRD Kota Probolinggo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah.

Pokok bahasannya, lebih pada soal polemik tidak cairnya dana hibah senilai Rp1,9 miliar, untuk seragam SD dan SMP swasta. Rapat dengar pendapat itu, digelar di ruang utama sekretariat DPRD.

Dalam forum, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Probolinggo Mochammad Maskur menjelaskan, mulanya pihaknya mengalokasikan hibah untuk 82 SD dan SMP swasta sederajat.

Sekolah calon penerima pun dimintanya mengajukan proposal untuk pengadaan seragam untuk siswa sekolah itu.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Alokasikan Rp14,5 M untuk Seragam Gratis Siswa SD-SMP

“Dalam rangka penyusunan penganggaran, Disdikpora telah berkoordinasi dengan Bappeda. Kemudian dalam penyusunan KUA-PPAS 2019 kemudian disepakati,” kata Maskur, Selasa (10/12/2019).

Kesepakatan itu lalu ditindaklanjuti oleh Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin beserta dinas terkait dengan menandatangani naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Jumlahnya, sebesar Rp4,5 milyar untuk SD, MI, SMP dan MTs dengan status Negeri. Sementara Rp1,9 miliar, untuk SD, MI, SMP dan MTs berstatus Swasta.

Sayangnya, dalam proses pengadaannya, dari segi hukum dinilai bermasalah. Terungkap juga dari pihak BPKAD (Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah), ada perbedaan pendapat soal seragam untuk sekolah swasta ini.

“Harusnya, untuk keperluan seragam itu termasuk barang dan jasa. Sehingga harusnya melekat pada dinas terkait, yakni Disdikpora, bukan hibah,” jelas Maskur.

Baca Juga :   Berkah Tahun Ajaran Baru, Omzet Konveksi Seragam Sekolah Meningkat Tajam

Terkait hal itu, Sekretaris BPPKAD, Agus Dwi mengatakan, pada dasarnya pihaknya hanyalah berupa kasir. Setelah penandatanganan NPHD selesai dilakukan, maka dana yang disepakati akan segera ditransferkan kepada penerima hibah.

“Dari rancangan anggaran belanjanya berbunyi, uraian kebutuhan belanja personal, berarti menujunya kepada bantuan perorangan (Bansos). Setelah koordinasi dengan BPK dan BKPKAD provinsi, pengadaan seragam termasuk diadakan oleh orang tua. Sehingga, kami simpulkan ada aturan yang bertentangan, dengan dana hibah ini,” terang Agus Dwi.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mempertanyakan kepada para pihak. Pertanyaan lebih pada alasan munculnya perkara, justru setelah NPHD selesai ditandatangani.

“Ketika proses anggaran, ada proses penyusunan RKA. Lalu kenapa pada waktu itu koreksinya lemah, sehingga bisa terjadi permasalahan teknis seperti ini?” tanya Sibro.

Baca Juga :   Siswa SMP di Lumajang Dapat Seragam Gratis, Tapi Masih ada Tanggungan ini Lho?

Menjawab hal itu, Kepala Disdikpora mengatakan, rencana muncul karena adanya kebijakan kepala daerah.

Dasar pengadaan seragam untuk sekolah swasta dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2012, pemerintah daerah tidak dilarang mengajukan pengadaan seragam sekolah swasta.

Meski demikian, Permendikbud itu juga memberikan prasyarat, pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk memberikan bantuan seragam sekolah.

“Sehingga untuk sekolah negeri maupun swasta sama-sama diperkenankan mendapat bantuan seragam,” tandas Maskur. (lai/saw)