Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan BB, Senapan hingga SIM

1385

Probolinggo (wartabromo.com) – Barang bukti kejahatan berupa senapan hingga senjata laras pendek dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/12/2019). Selain 2 senjata, ribuan barang bukti (BB) lain turut dihancurkan.

Ada 8 jenis barang bukti dari 122 kasus hukum, yang dimusnahkan di halaman Kejari di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan itu.

Rinciannya, ada 15 senjata tajam, 84 telepon genggam, senapan jenis airsoftgun dan senapan angin laras panjang.

Kemudian Pil Dexstro sebanyak 19.582 butir, Pil Trihex 10.594 butir, sabu-sabu seberat 59,75 gram, 1 lembar kartu ATM dan 1 lembar SIM B1 Umum.

“Ini dari kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap selama April hingga November. Sehingga kejaksaan sebagai eksekutor harus melaksanakan pemusnahan. Agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh petugas,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis.

Baca Juga :   Viral, Anak di Kota Probolinggo Sebut Bapaknya Maling

Nadda mengatakan, khusus senjata laras panjang dan airsoftgun, merupakan barang bukti dalam kasus pembunuhan maling yang dibakar di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris pada 9 Juli 2018.

Pemilik senapan adalah Kepala Desa Tlogosari, Saton. Dalam proses peradilan, Saton divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.

“Yang senapan itu terkait perkara pembunuhan yang di Tiris. Milik kepala desa yang kasus pembakaran maling itu,” jelas wanita asal Medan, Sumatera Utara itu.

Barang bukti itu, dimusnahkan karena tidak mempunyai nilai ekonomis, tak bisa dilelang oleh negara. Berbeda lagi dengan barang bukti yang memiliki harga jual, seperti motor dan mobil. (cho/saw)