Ini Hukuman untuk Pabrik Tango jika Terbukti Melanggar UU Lingkungan

3283

Pasuruan (WartaBromo.com)- Pabrik wafer Tango disegel lantaran diduga membuang limbah di lahan terbuka. Perusahaan pun terancam sanksi berat jika dugaan tersebut benar-benar terbukti.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur detail ancaman sanksi bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.

Pada pasal 1 poin 14 disebutkan bahwa yang dimaksud pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Terkait kemungkinan adanya pencemaran sebagaimana dimaksud, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah mengambil sampel untuk diuji.

Baca Juga :   Kota Pasuruan Siapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas hingga Bakul Pecel Sumbang Koin Untuk Pandemi | Koran Online 14 Ags

“Data-data dan fakta hukum sudah kami dapatkan. Sudah kami serahkan ke pimpinan. Tinggal menindaklanjuti sanksi administrasinya seperti apa,” kata Riri, tim pengawas PPLH DLHK Kabupaten Pasuruan.

Seperti diketahui, DLHK Kabupaten Pasuruan menyegel lokasi pembuangan limbah cair ilegal PT. Ultra Prima Abadi (UPA) di Dusun Keceling, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan.

Penyegelan dilakukan pada 8 November lalu itu menyusul adanya laporan warga. “Setelah kami cek, ternyata benar. Langsung kami segel,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup DLHK, Khoiron.

Praktik tersebut bertentangan dengan UU 32/2009 PPLH pasal 60. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan tanpa izin”.

Baca Juga :   Koran Online 27 Sept : Warga Nguling Jadi Korban Kerusuhan Wamena, hingga Perampok Dimassa

Nah, pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 3 miliar. Sebagaimana diatur dalam pasal 104.

Ketentuan pidana tersebut masih bisa lebih tinggi bergantung pada motif dan juga dampak yang ditimbulkan dari kegiatan open dumping tersebut. Termasuk, sanksi denda untuk kegiatan pemulihan lingkungan.

Pihak PT. UPA sendiri belum memberikan banyak penjelasan terkait kasus ini. “Saya belum berani memberikan banyak keterangan Mas. Masih dalam investigasi DLH. Nanti based on data dari DLH saja Mas,” kata Harianus, Jumat (13/12/2019) petang. (trn/asd)