Dendam Kesumat Jadi Motif Pelajar Ini Habisi Tetangganya

2621

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembunuh Yasin Fadilah, pria asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan telah dibekuk. Dendam kesumat menjadi motif MR menusuk korban yang masih tetangganya itu.

Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya. “Pelaku sakit hati dengan korban,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan.

Kepada WartaBromo, tersangka MR mengakui hal itu. Rasa sakit hati itu bahkan ia simpan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Adalah dugaan tindak asusila yang dilakukan korban terhadap ibu pelaku yang menjadi pemicunya. Kala itu, tersangka yang masih bocah mendengar desas-desus korban yang berbuat kurang ajar terhadap ibunya.

Baca Juga :   Kreatif, Celengan Cantik Berbahan Koran Bekas Ini Dibuat Oleh Napi

Kabar itu ia dengar saat sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat mendatangi rumahnya guna membahas kasus tersebut.

Pelaku yang tanpa sengaja mendengar obrolan itu lantas menaruh dendam pada korban. Perasaan itu pun ia rawat sampai pada Senin (16/12/2019) pagi lalu.

Kala itu, pelaku yang memang sudah menyiapkan aksinya mendapati Yasin Fadilah melintas di jalan kampung setempat. Tanpa banyak bicara, pelalu langsung menusukkan pisau dapur yang telah ia siapkan sebelumnya.

Korban yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku pun langsung ambruk. Sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Porong, korban yang berusia 49 tahun itu akhirnya meninggal dunia.

Pelaku yang tercatat sebagai pelajar di sebuah sekolah swasta di Gempol mengatakan, semula ia bermaksud meredam perasaannya, namun gagal. Kemarahannya kerap muncul setelah melihat korban.

Baca Juga :   Baru Sebulan Bertemu, Ini Alasan Ina Ningsih Rela Dipersunting Pria Lumpuh sejak Lahir

“Sudah coba saya redam. Tapi timbul lagi, saat saya lihat dia (korban),” ungkapnya di Mapolres Pasuruan.

Kapolres sendiri belum bisa memastikan kebenaran motif yang memicu dendam pelaku. Pasalnya, baik korban dan ibu pelaku, sama-sama sudah meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” terang Kapolres. (trn/asd)