Beraksi di 13 Tempat, 2 Tungkai Kaki Pencuri Motor ini Ditembak Polisi

1290

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pencuri motor di parkiran restoran Pizza Perfecto Kota Pasuruan dibekuk polisi. Terbilang profesional, remaja pria ini telah beroperasi di 13 tempat, terhenti saat kedua tungkai kakinya tertembak.

Pencuri motor di restoran cepat saji di Jl Soekarno Hatta Kota Pasuruan itu adalah Abdul Rohim (23), merupakan warga Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan.

Saat dipamerkan di Mapolres Pasuruan Kota, kemarin, Rohim hanya bisa tertunduk dan tak banyak tingkah.

Bahkan polisi harus mendudukannya ke kursi roda, lantaran tungkai kaki kanan dan kirinya dibebat perban, tertembus peluru.

Remaja ini terbilang pencuri handal. Terakhir menggasak motor Honda Vario milik Arnella Diesnaya. Pencurian itu dilakukan pada Sabtu (16/12/2019) di parkiran resto pizza di Jl Soekarno-Hatta.

Baca Juga :   Aktivitas Ekspor Impor di Pasuruan Ditunda

Pencurian itu terekam kamera CCTV restoran. Tampak Abdul Rohim beraksi bersama seorang kawan. Abdul Rohim bertugas sebagai pemantau suasana sekitar, sementara temannya berinisial S, menjebol lubang kunci motor korban.

Aksi ini sempat dipergoki seorang perempuan. Meski diteriaki, Rohim dan S berhasil menggondol motor, kencang-kencang tancapkan gas.

Abdul Rohim dibekuk polisi di sebuah jalan kampung menuju Desa Parasan Kecamatan Grati, Pasuruan pada Rabu (18/12/2019).

Saat polisi menangkapnya, Rohim disebut polisi mencoba kabur. Sehingga, tanpa ampun polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak dua kakinya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Abdul Rohim telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Malah, dari pengakuannya pencurian juga dilakukan di wilayah hukum Polres Sidoarjo.

Baca Juga :   Bengkel Mobil di Nguling Ludes Terbakar

Sementara rekan Abdul Rohim, S yang bertugas mengeksekusi sepeda motor korban belum tertangkap. Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya belum, masih dalam pengejaran” ucap AKP Slamet Santoso, Kasatreskrim saat mendampingi AKBP Dony Alexander, Kapolres Pasuruan Kota.

Tersangka Abdul Rohim akan dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (tof/ono)