Ini Lima Pilar yang Dilibatkan dalam Evaluasi Jalan Raya Purwodadi

1337

Pasuruan (WartaBromo.com)- Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengantisipasi kecelakaan yang kerap terjadi di Jalan Raya Purwodadi-Malang, Kabupaten Pasuruan.

“Di tempat saya berdiri ini, selama dua tahun ini sudah 9 kali kecelakaan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan saat meninjau lokasi kecelakaan maut di Purwodadi, Selasa (24/12/2019).

Atas alasan itu pula evaluasi perlu dilakukan. Apalagi, sepanjang jalan yang masuk jalur black spot itu terhitung sudah 48 kejadian kecelakaan lalu lintas.

Lalu, siapa lima pilar yang dimaksud Kapolda tersebut?

Merujuk Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013, lima pilar yang dimaksud itu terdiri dari berbagai unsur terkait. Masing-masing memili tugas dan tanggung jawab berbeda terkait keselamatan jalan raya.

Baca Juga :   Maling Ngacir, Gagal Bobol Rumah setelah Kunci T Miliknya Jatuh ke Pagar Rumah di Kelurahan Karanganyar

Misalnya, untuk urusan manajemen keselamatan, sebagai koordinator -sebagaimana Inpres tersebut- adalah Menteri Perencanaan Pembanguna Nasional.

Kemudian, Jalan yang Berkeselamatan, sebagai koordinator adalah Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perhubungan untuk pilar Kendaraan yang Berkeselamatan.

Lalu, urusan Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan dengan koordinator Kapolri. Serta urusan Penanganan Pra dan Pasca kecelakaan dengan koordinator Menteri kesehatan.

Diketahui, kecelakaan karambol melibatkan lima kendaraan terjadi di Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu (22/12/2019) sekira pukul 10.30.

Akibat kejadian ini, 7 orang dipastikan tewas. Lima diantaranya meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan dua saat dalam perjalanan ke rumah sakit. (asd/asd)