Retribusi Pasar Semampir Naik, Kadisperindag: Ndak Boleh Nolak Kalau Masih Mau Berjualan

963

Kraksaan (wartabromo.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo menyebut kenaikan retribusi pasar sudah sesuai Perbup Probolinggo. Pedagang tidak boleh menolak jika masih ingin berjualan di Pasar Semampir.

Kepala Disperindag setempat, Mahbub Zunaidi, menyikapi dengan tegas aksi pedagang Pasar Semampir yang melurug kantor pasar karena kenaikan retribusi. Ia mengatakan Pemkab Probolinggo sebenarnya tidak masalah jika pedagang menolak kenaikan retribusi itu. Karena pasar adalah aset pemerintah daerah yang disewakan kepada pedagang untuk digunakan berjualan.

“Ndak boleh nolak, wong itu punya pemda, punya pemerintah. Ndak boleh nolak kalau masih ingin berjualan di situ. Yang per bulan itu, yang punya bedak, kalau yang menempati los, tetap ditarik harian,” tegasnya saat dihubungi oleh wartabromo.com melalui sambungan selularnya, Senin, 30 Desember 2019.

Baca Juga :   Pasien Covid-19 di Lumajang yang Sembuh, Meninggal Dunia hingga Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Wonorejo | Koran Online 18 April

Penyesuaian itu, menurut Mahbub mengacu pada Peraturan Bupati Probolinggo nomor 90 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Probolinggo. Perbup ini ditetapkan pada 27 Desember 2018 dan diundangkan sejak 23 April 2019.

“Retribusi itu sudah lama belum ada penyesuaian, karena itu kita lakukan penyesuaian dengan kenaikan itu. Dan memang terlalu murah dibanding pasar daerah lain. Tidak khusus di Semampir saja, tapi untuk semua pasar kabupaten,” kata Kepala Disperindag.

DIlanjutkan kemudian, perbup itu, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum juncto Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan

Baca Juga :   Pemuda Kuripan Bacok Temannya hingga Terkapar

Persampahan/Kebersihan dan Pelayanan Pasar di Kabupaten Probolinggo sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.

“Bahkan Perbup-nya sudah ada sebelum saya masuk di Disperindag. Penyusunannya kan bersama koordinator pasar. Namun, baru diterapkan secara efektif pada tahun depan,” ujarnya.

Mahbub menambakan, perwakilan dari pedagang juga sudah menghadap kepadanya. Ia juga telah mengirim utusan untuk mendengarkan aspirasi pedagang pasar.

“Ya sebisa mungkin kami akomodir kemauannya, sekarang saya kirim utusan ke sana dari bidang pasar. Mereka mintanya tidak bayar bulanan tapi harian, tapi nominal yang sesuai Penyesuaian tarip retribusi baru tidak masalah,” tandas Mahbub.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, belasan pedagang Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan melurug kantor pasar setempat pada Senin, 30 Desember 2019. Mereka menolak kenaikan retribusi pasar yang dinilai memberatkan pedagang. (cho/saw)