Tak Kapok! Warkop di Tegal Siwalan ini Masih Sediakan PSK, Akhirnya Polisi Lakukan ini

2978

Tegal Siwalan (wartabromo.com) – Belum sepekan dirazia polisi, warung kopi (Warkop) remang-remang di Desa Banjar Sawah, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo kembali menyediakan PSK. Dua pria penikmat esek-esek dan 4 PSK pun diamankan oleh korp baju cokelat.

Sat Sabhara kembali melakukan razia di Warkop sekaligus tempat esek-esek di Dusun Pancoran pada Senin malam hingga Selasa dinihari, 30-31 Desember 2019. Razia Pekat (penyakit masyarakat) itu, dimulai sekitar pukul 23.00 WIB, menyisir daerah yang dikenal Embung Miring (EMi).

Sekadar informasi, saat razia pada 26 Desember lalu, banyak PSK melarikan diri, berhasil mengecoh polisi.

“Target kami jelas, tetap di sekitar Embung Miring. Terbukti, masih ada PSK yang kami jaring. Ditambah lagi dua orang laki-laki hidung belang yang usianya masih terbilang muda,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP. Riduwan, Selasa (31/12/2019) siang.

Baca Juga :   Koran Online 15 Ags : Geger Penemuan Mayat di Jarangan Rejoso, hingga Tragedi Berdarah Warga Sruni-Klakah Gara-gara Lahan

Para PSK itu, ialah HH (24) warga Kecamatan Sukodono dan NF (42) warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Kemudian NI (40) warga Kecamatan Tiris dan NA (40) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan 2 orang hidung belangnya adalah MB (19) dan MS (24) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Keenam orang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pembinaan.

Ia mengatakan razia warung remang-remang dilakukan sebagai bentuk antisipasi menjelang tahun baru. Oleh sebagian pihak, hal itu merupakan momentum hura-hura, terutama kalangan pemuda.

“Sebagai bentuk antisipasi, biasanya warung remang seperti yang sudah kami razia, dijadikan sarang untuk pemuda melakukan pesta tahun baru,” katanya.

Baca Juga :   Tradisi Likuran Ala Krucil

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo nomor 05 tahun 2005 tentang pemberantasan pelacuran di tempat umum, keenamnya dibawa ke Pengadilan Negeri Kraksaan.

“Saat ini sudah kami limpahkan ke pengadilan Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red),” tandas mantan Kapolsek Paiton itu. (cho/saw)