Korupsi Anggaran Dispora, Terdakwa Lilik Dituntut 7 Tahun

1307

Sidoarjo (WartaBromo.com)- Eks Kabid Olahraga pada Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti harus bersiap tinggal lebih lama di penjara. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangil menuntutnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Tak hanya pidana kurungan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (7/1/2020) itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 69.720.000.

JPU asal Kejari Bangil, Trian Yuli Diarsa dalam tuntutannya mengatakan, hasil pemeriksaan sidang sebelumnya dapat disimpulkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya, melakukan pemotongan sebesar 10 persen terhadap setiap anggaran kegiatan di Dispora pada 2017 silam. Karena itu, dalam tuntutannya, terdakwa dijerat dua pasal sekaligus.

Baca Juga :   Ditarget Selesai 20 Desember, Pengerjaan Pasar Gondangwetan Masih Mencapai 69%

Yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   Disperindag Akui soal 'Ploting' Pengadaan Masker

JPU menjelaskan, terdakwa terbukti
menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan negara.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa memang melakukan pemotongan 10 persen di kegiatan yang berlangsung di tahun anggaran 2017,” terang Trian sesaat setelah sidang.

Karena itu, atas perbuatan tersebut, ia menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Pidana tersebut akan ditambah enam bulan bila yang bersangkutan tidak membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Selain itu, terdakwa yang kini dipindahtugaskan di Dinas Kesbangpol Kabupaten Pasuruan itu dituntut membayar uang pengganti. Nilainya sebesar Rp 69.720.000.

Menurut JPU, besaran uang pengganti itu sesuai dengan yang dinikmati terdakwa. Sebagaimana yang terungkap di persidangan sebelumnya.

Baca Juga :   Serangan Bondet di Kejayan Dilatari Cemburu

“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan korupsi di saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi dan terdakwa menikmati hasil korupsi Rp 69.720.000. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” paparnya. (tof/asd)