Buang Limbah Sembarangan, Polisi Periksa Karyawan Pabrik Tango

1880

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan menunjukkan keseriusannya untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. Ultra Prima Abadi (UPA). Saat ini, pemeriksaan saksi tengah dilakukan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Pasuruan, Iptu Kristian Kosasi mengatakan, saat ini penyelidikan difokuskan pada keterangan saksi. Salah satunya dari pihak perusahaan.

Dikatakannya, sedikitnya lebih dari lima karyawan pabrik penghasil wafer merk Tango itu telah dipanggil guna dimintai keterangan. “Banyak yang kami panggil, lebih dari lima orang,” terang Kanit.

Kanit menjelaskan, para saksi yang dipanggil merupakan karyawan di bagian instalasi limbah. Termasuk HSE (health, Safety dan Environment).

Apa hasil dari pemeriksaan saksi itu, Kanit belum bisa menyampaikan detil. Yang pasti, ada indikasi bahwa pembuangan limbah cair ke lahan kosong itu bukan atas inisiatif pribadi. Tapi, atas perintah atasan.

Baca Juga :   Persekap Kota Pasuruan Bantai Mitra Bola Utama 7-0

“Dari pemeriksaan beberapa saksi, ada indikasi itu disuruh untuk membuang limbah tersebut. Dari sini pasti nantinya akan ada renteran,” ungkap Iptu Kristian

Kanit menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan DLH setempat guna menentukan kandungan dari cairan tersebut. “Nanti DLH juga kami panggil sebagai saksi ahli,” jelasnya.

Seperti diketahui, perusahaan yang bernaung di bawah Orang Tua Grup itu diduga membuang limbah sembarangan. Melalui saluran bypass, limbah cair tersebut dibuang ke sebuah lahan kosong di belakang pabrik.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, sendiri telah melakukan penyegelan dengan memasan PPLH line. Sampel cairan juga diambil untuk mengetahui kandungan senyawa berbahaya.

Dikonfirmasi terpisah, Pengawas DLH Riri memastikan sampel cairan yang diambil mengindikasikan adanya kandungan berbahaya.

Baca Juga :   Alun-alun Bangil Diperkirakan Tenggelam hingga Tanda-tanda Sebelum Gempa Malang | Koran Online 26 Okt

“Untuk detail paramaternya, kami tidak bisa sampaikan. Yang pasti, melebihi baku mutu,” jelasnya. Pihaknya pun mengaku siap bila dibutuhkan keterangannya untuk menuntaskan kasus tersebut.

Di sisi lain, kepala pabrik yang berlokasi di Dusun Keceling, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Andreas mengakui temuan pembuangan limbah cair di belakang pabrik tersebut.

“Sebelumnya kami tidak pernah membuang limbah disitu. Hanya sekali itu saja. Itu pun, menurut informasi yang saya dapat hanya sekitar lima menitan,” kilahnya. (trn/asd)