MA Kabulkan Kasasi Wali Kota Setiyono

2207

Pasuruan (WartaBromo.com)- Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono. Hasilnya, Setiyono yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara menjadi 3,5 tahun.

Bukan hanya pidana pokok. Besaran uang pengganti yang harus dibayarkan politisi Golkar itu juga jauh berkurang. Dari yang semula Rp 2,2 miliar menjadi Rp 727 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000,” tulis amar putusan yang diterima WartaBromo.com.

Meski begitu, hukuman Setiyono akan ditambah 6 bulan jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan.

Mahkamah Agung menilai Setiyono menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM Kota Pasuruan tahun 2018 silam.

Baca Juga :   Sehari Terkumpul Rp 102 Juta Lebih

Suap itu sendiri diterima Setiyono melalui mantan Plh. Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri dan Wahyu Trihadianto, staf honorer Kelurahan Purutrejo. Baik Dwi Fitri maupun Wahyu masing-masing tengah menjalani hukuman.

Pada tingkat pertama di pengadilan Tipikor Surabaya, Setiyono divonis 6 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat saat Setiyono mengajukan banding, sebelum akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Humas pengadilan tipikor Surabaya, Lufsiana mengatakan, MA menilai Setiyono tidak terlibat langsung dalam proyek PLUT UMKM tersebut.

“Hakim menilai Setiyono selaku wali kota tidak terlibat langsung secara fisik, administrasi, maupun operasional kegiatan proyek,” katanya, Rabu (8/1/2020).

Satu-satunya kesalahan Setiyono adalah menerima hadiah dari Dwi dan Wahyu. Sidang putusan itu sendiri digelar 4 Desember lalu dengan diketuai Hutagalung, hakim MA. (tof/asd)