Hingga 6 Bulan ke Depan, Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi

3576

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terhitung, sejak 8 Januari 2020, kepala daerah tak boleh melakukan mutasi pegawai negeri. Jika dilanggar ancaman sanksi administrasi, bahkan pidana menanti. Kok bisa?

Ya, larangan tersebut menyusulkan agenda besar digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia. Tak terkecuali Kota Pasuruan, yang hadapi pesta demokrasi itu.

Ketentuannya tercantum pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat 2 yang pada intinya berbunyi kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hanya saja, mutasi masih mungkin terjadi, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, bagi kepala daerah yang calonkan kembali.

Selanjutnya, pada pasal 71 ayat 5 dijelaskan jika kepala daerah -selaku petahana-, melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kota/kabupaten.

Baca Juga :   LSM Desak Bupati Pasuruan Copot Jabatan Hasbullah; Buntut Tebar Ancaman

Selain itu, berdasarkan pasal 190 pada UU 1/2015 terkait Pilkada terdapat pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.

Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari menjelaskan, tugas KPU hanya menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat. “KPU Kota Pasuruan sendiri sudah menginformasikan peraturan tersebut melalui media-media informasi yang dimiliki KPU,” ujar Royce.

Penetapan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pasuruan, akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020 mendatang.

Sampai saat ini ada beberapa nama figur yang mulai mengemuka dan disebut-sebut akan meramaikan bursa Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di antaranya Raharto Teno Prasetyo, Anshori, Ismail Nachu, dan Yuli Andriani. (tof/ono)