Tersangka SDN Gentong Tolak Didampingi Pengacara

1168

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua tersangka ambruknya atap SDN Gentong, ST dan DM, siap disidangkan. Oleh Kejaksaan Tinggi, berkas keduanya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.

Kasi Pidana Umum Kejari Pasuruan, Hafidi mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (7/1/2020) lalu. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas keduanya.

“Kami punya waktu 20 hari untuk memeriksa berkasnya. Kalau sebelum 20 hari kami rasa sudah lengkap, segera kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari ambruknya dua ruang kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, jelang akhir tahun lalu. Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan adanya kesalahan konstruksi hingga memicu ambruknya bangunan tersebut.

Baca Juga :   Tabrakan 2 Motor di Purwosari, Seorang Pengendara Tewas

Oleh penyidik, ST dan DM pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mandor dan pelaksana lapangan pada rehab -yang disebutkan- terakhir dua ruang kelas yang ambruk tersebut.

Baik ST maupun DM terlihat cukup siap menghadapi kasus ini. Keduanya bahkan menolak untuk didampingi penasihat hukum guna proses di persidangan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Pasuruan Hafidi mengatakan, untuk urusan pengacara, ia menyerahkan sepenuhnya pada dua tersangka tersebut.

Tersangka bebas memilih pengacara, baik secara swasta maupun secara prodeo yaitu dari pengacara negara. Sebab mendapat pengacara merupakan hak tersangka.

“Kalau tidak mau pakai pengacara sampai persidangan, ya tidak apa-apa.Itu haknya tersangka. Minimal itu sudah kami sampaikan tapi mereka menolak,” ujar Hafidi. (tof/asd)