Kurang Bukti, Penghina Presiden Jokowi Dilepas

1080

Pajarakan (wartabromo.com) – A, pemilik akun facebook Pujang Kelana dilepaskan oleh polisi. Sebab, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo belum menemukan bukti kuat, terkait dugaan penghinaan presiden dan bupati.

Warga Kecamatan Tiris itu, dilepaskan oleh polisi pada Rabu, 8 Januari 2020. Meski begitu, ia dikenakan wajib lapor. “Terduga pelaku kami lepaskan kemarin. Sebab, dalam penylidikan kami, terduga itu belum terbukti melakukannya sendiri. Tapi jika dibutuhkan terduga wajib datang ke kantor polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso, Kamis, 9 Januari 2020.

Dalam penyelidikan awal, pihaknya menurut Riski, telah melakukan pemeriksaan pada terduga. Selain fokus memeriksa akun Medsos milik terduga pelaku.

Pada prosesnya, polisi juga menemukan dua akun yang sama. Justru saat dibandingkannya, akun facabook milik A tidak ada yang mengunggah ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga :   Bromo Akan Ditutup Lagi

Selain dunia maya, informasi terkait aktivitas dari terduga pelaku pun tak luput jadi perhatian polisi dengan meminta keterangan kepala desa dan tetangga.

“Terduga hidup sebatang kara dan dikenal sebagai pribadi yang pendiam,” lanjut perwira asal Kota Surabaya itu.

Polisi menduga akun yang mengunggah ujaran kebencian itu merupakan akun abal-abal. A sendiri diperkirakan jadi korban dari tangan jahil orang lain. Ada pihak tertentu yang sengaja memakai foto di akun terduga dan mengunggahnya di akun palsu itu. Dengan akun fake tersebut, ujaran kebencian m disebar-luaskan.

“Bedanya, akun milik terduga dibuat beberapa tahun lalu. Unggahannya tercetak tanggal beberapa bulan dan tahun lalu. Sementara di akun ujaran itu, antara tanggal pembuatan akun, unggahan foto dan postingan ujaran kebenciannya, tercatak di tanggal yang sama, yaitu 6 Januari 2020,” ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga :   Viral Bungkusan Berbentuk Pocong di Kuburan Sungging hingga Warga Bisa Gagal Berlibur Meski Rapid Test Antigen Negatif | Koran Online 22 Des

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan A adalah pelakunya sendiri. Dimana A membuat akun palsu secara sengaja. Hanya saja pihaknya belum bisa membuktikan itu.

“Kami masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polda,” pungkasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, seorang warga Kecamatan Tiris diamankan polisi pada Selasa siang, 7 Januari. Ia diduga telah ujarkan kebencian pada Presiden RI Joko Widodo dan Bupati Probolinggo. Ujaran kebencian itu, disebar di media sosial (Medsos) facebook. (cho/saw)