Pasuruan (WartaBromo.com) – Temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) atas aset Pemkot Pasuruan di Mandaranrejo tak kunjung terselesaikan. DPRD setempat pun angkat bicara.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo mengatakan, Pemkot perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan permasalahan aset tersebut.
Apalagi, gara-gara temuan itu, Pemkot harus mendapat predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) yang pada akhirnya tak dapat insentif dari pusat.
“Harusnya, kalau memang itu aset milik kita, Pemkot bisa berkoordinasi Forkopimda. Bila perlu dengan Kejari,” ujar Dedy kepada WartaBromo.com.
Pihak dewan sendiri menginginkan agar rekomendasi BPK terkait aset tersebut segera ditindaklanjuti. Ia bahkan meminta kepala daerah untuk turun langsung agar penyelesaikan bisa dilaksanakan secepatnya.
Namun demikian ia juga menyarankan supaya tindak lanjut itu dengan cara-cara yang manusiawi. Maksudnya, agar tidak terjadi resistensi di masyarakat.
Dedy khawatie jika persoalan ini tidak tuntas, akan kembali menjadi temuan BPK. Dengan begitu, usaha Pemkot untuk meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) makin sulit.
Diketahui, tahun lalu Pemkot mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan. Opini WDP itu menyebabkan Kota Pasuruan gagal mendapat insentif dari pemerintah pusat.
Terpisah, Lurah Mandaranrejo Bekti Purwantoro menjelaskan, Senin (13/01/2020) pihak Pemkot, yang dalam hal ini BPKAD, sudah melakukan survei lapangan. Selanjutnya akan segera diagendakan sosialisasi dengan warga.
“Senin (13/1/2020) sudah ke sini, koordinasi dengan kelurahan. Yang jelas pihak aset akan segera melakukan sosialisasi. Tapi untuk waktunya masih belum ditentukan,” ujar Bekti.
Sekadar diketahui, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemkot Pasuruan mendapat evaluasi atas pengelolaan aset berupa sebidang tanah di Kelurahan Mandaranrejo.
Aset tersebut telah bersertifikat hak milik Pemkot dengan peruntukkan lapangan, namun kini berubah menjadi pemukiman.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pemkot kehilangan kesempatan menerima atas pendapatan sewa Rp11.371.500,00 per tahun atau sebesar Rp170.572.500,00 selama 15 tahun penggunaan masyarakat. (tof/asd)