Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan Probolinggo

1523

Pajarakan (wartabromo.com) – Kasus ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir terus berkembang. Satreskrim Polres Probolinggo membidik tersangka baru dalam kasus ijazah anggota dewan nonaktif tersebut.

Proses persidangan terdakwa kasus ijazah Paket C diduga palsu Abdul Kadir terus dipantau kepolisian. Fakta persidangan menjadi catatan penting polisi mendapati bukti-bukti baru untuk menjerat pelaku lainnya.

“Apabila sudah dinyatakan inkrah, maka pengembangan kasus ini tinggal menjerat para pelaku jaringan pembuat ijazah palsu itu,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Rabu, 15 Januari 2020.

Pihaknya menurut Rizki, sudah mengantongi sejumlah nama yang bakal dijadikan sebagai tersangka baru. Nama-nama itu diyakini ada keterkaitan dengan Abdul Kadir, anggota dewan nonaktif pengguna ijazah palsu.

Baca Juga :   Tiba di Gedung KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Bergandengan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan

“Para tersangka ini tidak akan kami biarkan berkelit, jika sejumlah pokok alat bukti yang tengah kami kumpulkan ini sudah lengkap,” ungkapnya.

Selain fakta persidangan, Satreskrim Polres Probolinggo akan mengirim ijazah Paket C Abdul Kadir ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Tujuannya untuk menguji material yang digunakan Abdul Kadir dalam Pileg 2019 itu.

Sebab, untuk membongkar kasus itu diperlukan bukti kuat. Agar para pelakunya tak bisa lagi berkelit ketika disangkakan.

“Setelah selesai persidangan, berkas ijazah itu kita pinjem untuk dibawa ke Labfor. Untuk diuji siapa saja yang terlibat di situ. Baik siapa yang tanda tangan, siapa yang melegalisir, siapa yang membuat, dan sebagainya. Nanti kita akan ungkap,” ujar alumni Akpol 2010 itu.

Baca Juga :   Tak Pernah Kenyam Pendidikan, Remaja Yatim Piatu Asal Tongas ingin Rasakan Manisnya Bersekolah

Abdul Kadir selaku anggota nonaktif DPRD Kabupaten Probolinggo kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kraksaan. Setelah ijazah Paket C miliknya diduga Aspal (asli tapi palsu). (cho/saw)